Biman Munthe SH Apresiasi Kejaksaan Damaikan Kliennya

Biman Munthe SH MH, pengacara Saiful Bahri Bin Muhammad Ali (Tersangka penadah) berfoto bersama Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH dan korban Tgk Mustafa (Guru Dayah Arongan) Samalanga. 
Bireuen - Biman Munthe SH MH, seorang pengacara yang mewakili Saiful Bahri Bin Muhammad Ali, mengapresiasi perdamaian yang dimediasi Kejaksaan Negeri Bireuen dalam menyelesaikan kasus penadahan sepeda motor curian yang menyeret kliennya sebagai tersangka.

Kasus ini berakhir damai melalui pendekatan keadilan restorasi (Restorative Justice), pada Jumat 5/5/2023 sore di Kantor Kejari Bireuen.

Munthe menjelaskan bahwa Saiful Bahri Bin Muhammad Ali, merupakan warga Desa Cot Geulumpang Tunong Kecamatan Jeunib Kabupaten Bireuen yang mengalami penyakit stroke dalam dua tahun terakhir.

Kliennya tidak mengetahui bahwa sepeda motor yang diterimanya dari Tersangka Jamaluddin atas dasar pinjaman sejumlah uang adalah hasil curian.

Tambahnya, pendekatan keadilan restorasi (Restorative Justice) yang diambil oleh Kejaksaan benar-benar memberi keadilan kepada setiap warga negara di Republik Indonesia.

Hal dimaksud merupakan pendekatan hukum yang menekankan pada kepentingan semua pihak yang terkait dalam sebuah kasus serta deliknya, dengan tujuan memulihkan hubungan yang rusak antara korban, pelaku, dan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi SH MH sebelumnya menjelaskan bahwa terhadap Saiful Bahri Bin Muhammad Ali tidak dilakukan penahanan baik oleh Kepolisian Resort (Polres) maupun Kejaksaan Bireuen sejak awal.

Namun dia berstatus tahanan rumah dan berakhir setelah surat kesepakatan perdamaian dengan korban ditandatangani.

Lebih lanjut, kata Kajari Kesepakatan perdamaian ini merupakan hasil dari mediasi antara korban dan pelaku yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bireuen.

Dalam mediasi ini, kedua belah pihak saling bertemu untuk mencari solusi yang terbaik bagi keduanya, dengan pengawasan dan bimbingan dari Kejaksaan.

Kesepakatan perdamaian ini memastikan bahwa korban secara ikhlas memberikan maaf/pengampunan atas perbuatan tersangka. (*)

Cari Blog Ini

Headline

© Copyright 2022 - LENTERA NASIONAL