Upaya Banding Abu Suhai Berlanjut ke Pengadilan Tinggi Aceh

Foto: Suhaimi Hamid, S.Sos alias Abu Suhai'.
Bireuen - Perjuangan Suhaimi Hamid alias Abu Suhai Wakil Ketua DPRK Bireuen, belum usai dalam upaya menggugat Ketua DPRK Bireuen dan para tergugat lainnya.

Kuasa hukum Abu Suhai, Anwar MD, SH bersama Azhary, S.Sy. M.H. CPM, Kamis, (16/02/2023) mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Aceh terhadap putusan PN Bireuen tanggal 7 Februari 2023, nomor 10/Pdt.G/2022/PN Bir.

"Akta permohonan banding sudah diterbitkan, artinya permohonan kami sudah terdaftar," kata Anwar MD, SH, Rabu (25/02/2023).

Anwar mengatakan, putusan majelis hakim PN Bireuen yang menyatakan tidak berwenang menyidangkan serta memeriksa perkara tersebut membuat pihaknya menempuh upaya hukum banding ke PT Aceh.

"Bahwa terhadap upaya hukum yang sedang kami tempuh ke PT Aceh karena belum berakhirnya proses hukum atau belum berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

Anwar berharap, semua pihak untuk menahan diri dalam mengeluarkan statement hukum, apalagi yang sifatnya kontra dengan proses hukum lanjutan yang sedang bergulir.

Menanggapi usulan DPP PNA melalui DPW PNA Bireuen yang telah mengajukan usulan pergantian antar waktu (PAW) dirinya dari anggota DPRK Bireuen, Suhaimi Hamid menegaskan, sampai saat ini ia masih sebagai wakil ketua DPRK Kabupaten Bireuen yang sah dan legal secara hukum.

Abu Suhai yang juga aktivis lingkungan hidup menambahkan, jika pimpinan DPRK Bireuen melaksanakan paripurna PAW, ia tak segan membawa masalah tersebut ke meja hijau.

"Jika proses PAW benar-benar dilakukan, maka kami kembali akan lakukan proses penegakan hukum, baik secara pidana maupun perdata," pungkas Abu Suhai. (*)

Cari Blog Ini

© Copyright 2022 - LENTERA NASIONAL