HRD Surati Satgas Pusat. Huntara adalah Hak Korban Bencana Bireuen

H. Ruslan M Daud SE.,M.A.P, Anggota DPR RI F-PKB memberi keterangan pers didepan wartawan liputan Bireuen (10/2).

BIREUEN - Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daerah Pemilihan Aceh 2, H. Ruslan Daud, membenarkan telah melayangkan surat resmi kepada pengendali kebencanaan di tingkat Pemerintah Pusat.

"Menyurati Satgas Penanggulangan Bencana di tingkat pemerintah pusat dan kementerian RI terkait untuk mengevaluasi penanganan bencana di Bireuen adalah bagian dari kewenangan konstitusional Anggota DPR RI dalam menyahuti aspirasi daerah pemilihan. Tidak ada persoalan ataupun kekeliruan dalam langkah tersebut," kata Ruslan.

Lebih lanjut dikatakan, surat tersebut dikirim sebagai bentuk respons atas aspirasi masyarakat korban bencana hidrometeorologi di Kabupaten Bireuen 16 November 2025 silam yang dinilai belum tertangani secara optimal.

Selain menyoroti kinerja Pemerintah Kabupaten, Ruslan Daud juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sejumlah instrumen penanganan pascabencana, khususnya terkait penyediaan Hunian Sementara (Huntara) bagi warga terdampak.

Menurut Ruslan, berdasarkan hasil menyerap aspirasi langsung di lapangan, banyak korban bencana mendesak agar Huntara segera dibangun di masing-masing gampong terdampak, sebagai tempat tinggal layak sebelum pembangunan Hunian Tetap (Huntap) direalisasikan pemerintah.

"Hunian sementara itu bukan sekadar opsi, tetapi hak masyarakat korban bencana. Tidak ada alasan apa pun untuk menunda, apalagi meniadakannya," tutur Ruslan Daud.

Ia bahkan menepis jika ada pihak yang beranggapan bahwa Huntara berpotensi terbengkalai. Menurutnya, asumsi tersebut tidak berpijak pada perencanaan jangka panjang.

"Bangunan Huntara justru dapat dialihfungsikan sebagai aset desa, bahkan dimanfaatkan sebagai pusat pemberdayaan ekonomi masyarakat setelah masa tanggap darurat berlalu," ujarnya.

Politisi PKB yang kini memegang tongkat komando Ketua DPW PKB Aceh itu menambahkan, Huntara merupakan suatu kebutuhan mendasar bagi korban bencana yang kehilangan rumahnya atau tertimbun lumpur banjir sehingga tidak bisa ditempati lagi, sembari menunggu proses pembangunan hunian permanen.

Hal ini penting guna mencegah kesan tebang pilih dan perbedaan perlakuan terhadap korban pascabencana hidrometeorologi Bireuen dengan sejumlah daerah lain pada akhir tahun lalu.

"Ini adalah suara masyarakat korban yang sakral dan wajib didengar oleh seluruh pemangku jabatan," ujarnya didepan wartawan di Meuligoe Residen, Selasa (10/2).

Ia juga mengungkap, hingga kini masih terdapat sejumlah penyintas di sejumlah lokasi terdampak yang belum mendapatkan perhatian maksimal, sementara kondisi korban sangat memprihatinkan.

PWI Bireuen: Media Jangan Takut Suarakan Fakta Lapangan

Sementara Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bireuen, Ariyadi B Jangka, mengkritisi situasi ruang publik di Kota Santri yang menurutnya kerap dikondisikan dan dibela sepihak oleh buzzer pro "Bapak" setiap kali muncul pemberitaan yang mengkritik pemerintah daerah.

"Saya mengajak rekan-rekan media untuk tidak takut menulis berita berdasarkan fakta dan realitas lapangan, bukan berdasarkan kepentingan dan menyenangkan suatu pihak tertentu,” tegas Ariyadi.

Ia menekankan pentingnya independensi pers dalam menyuarakan kondisi riil korban bencana.

"Apa yang ditemukan di lapangan, itulah yang harus dihambo (ditulis). Bukan karena pesanan, tapi karena tanggung jawab moral dan amanah Undang-Undang Pokok Pers," ujarnya.

Ariyadi meyakini masih banyak jurnalis di Bireuen yang berpihak pada kepentingan masyarakat korban secara objektif.

Ia pun meminta insan pers tidak gentar menyampaikan kebenaran, selama didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Cari Blog Ini

© Copyright 2022 - LENTERA NASIONAL