Koordinasi Pusat–Aceh Dinilai Lemah, Ketua LBH Suara Rakyat Ingatkan Risiko Salah Penanganan Rehab-Rekon Bencana

Dr. Teuku Rasyidin SH MH (foto ist).

BANDA ACEH – Pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) pasca bencana banjir bandang dan longsor (hidrometeorologi) di Aceh dinilai masih menghadapi persoalan mendasar, terutama lemahnya koordinasi antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak pada ketidaktepatan sasaran program pemulihan bagi masyarakat terdampak.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Rakyat Aceh, Dr. Teuku Rasyidin SH MH, menegaskan bahwa penguatan konsultasi dan sinergi lintas pemerintahan merupakan kunci utama agar kebijakan rehab-rekon pasca bencana benar-benar efektif dan berkelanjutan.

"Rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana adalah kebijakan publik strategis. Tanpa koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten/kota, risiko kesalahan dalam perencanaan dan pelaksanaan akan sangat besar," ujar Dr. Teuku Rasyidin, Minggu (11/1/2026).
Data Akurat Jadi Fondasi Pemulihan

Menurut akademisi tersebut, proses pendataan, verifikasi, dan validasi lapangan harus dilakukan secara objektif dan melibatkan pemerintah daerah sebagai pihak yang paling memahami kondisi sosial masyarakat terdampak.

"Konsultasi yang baik akan memperkuat kualitas data pasca bencana. Data yang reliabel dan valid menjadi fondasi agar program rehab-rekon sesuai dengan kondisi riil di lapangan, bukan sekadar berdasarkan asumsi," tegasnya.

Ia menambahkan, lemahnya kualitas data berpotensi menyebabkan bantuan tidak tepat sasaran, tumpang tindih program, hingga munculnya ketidakadilan sosial di tengah masyarakat korban bencana.
Tanggung Jawab Bersama Pusat dan Daerah

Secara normatif, Dr. Teuku Rasyidin mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana secara tegas menempatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai pihak yang bertanggung jawab bersama dalam seluruh tahapan penanggulangan bencana, termasuk rehabilitasi dan rekonstruksi.

"Koordinasi, konsultasi yang terstruktur dan berkelanjutan bukan pilihan, melainkan kewajiban konstitusional,"  ujarnya.

Dalam konteks kekhususan Aceh, ia menekankan pentingnya mempedomani Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, khususnya Pasal 7 dan Pasal 8, yang mengamanatkan kewenangan Aceh dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta perlunya konsultasi terhadap kebijakan nasional yang berdampak langsung pada Aceh.

"Koordinasi bermakna akan menciptakan keselarasan kebijakan pusat dan daerah, sekaligus meminimalkan potensi kekeliruan dalam pelaksanaan program nasional di Aceh," jelasnya.

Selain aspek tata kelola dan data, Dr. Teuku Rasyidin juga menyoroti pentingnya pelibatan pengusaha lokal Aceh dalam kegiatan rehab-rekon pasca bencana.

Menurutnya, pemulihan tidak boleh berhenti pada pembangunan fisik semata, tetapi harus mampu menggerakkan kembali roda ekonomi masyarakat setempat.

"Pelibatan pengusaha lokal akan menciptakan efek berganda bagi perekonomian daerah. Sinergi antara pengusaha nasional dan lokal akan menghasilkan manfaat yang lebih adil dan berimbang bagi masyarakat terdampak," katanya.

Namun demikian, Dr. Teuku Rasyidin mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi faktual di lapangan. Berdasarkan pengamatannya, hingga kini koordinasi pemerintah pusat dengan unsur lokal Aceh dalam pelaksanaan rehab-rekon pasca bencana masih belum berjalan optimal.

"Sangat dikhawatirkan jika program dijalankan tanpa melibatkan Pemerintah Aceh, pengusaha lokal, dan masyarakat setempat. Ketidaktepatan sasaran hampir pasti terjadi," paparnya lagi.

Ia mengingatkan, bila prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan diabaikan, maka kebijakan rehab-rekon justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.

"Penanganan pasca bencana seharusnya menyelesaikan masalah, bukan berubah menjadi momok baru bagi masyarakat yang sudah terdampak bencana," pungkas Teuku Rasyidin. 

Cari Blog Ini

© Copyright 2022 - LENTERA NASIONAL