![]() |
Suasana berlangsungnya Muzakarah Ulama Bireuen Tahun 2025 (2/9). |
BIREUEN – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Bireuen menggelar Muzakarah Masalah Keagamaan Tahun 2025 dengan fokus pembahasan pembagian harta gono gini atau harta bersama dalam pernikahan menurut pandangan hukum syariat.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memberikan panduan hukum yang jelas bagi masyarakat, terutama dalam penyelesaian sengketa harta pasca perceraian atau kematian pasangan.
Acara yang berlangsung di Bireuen ini dihadiri oleh Ketua MPU Kabupaten Bireuen, Forkopimda Bireuen, Ketua Mahkamah Syar’iyah, Kakan Kemenag, para kepala dinas, pimpinan lembaga keistimewaan daerah, serta tokoh ulama, cendekiawan Muslim, dan tokoh masyarakat.
Ketua MPU Kabupaten Bireuen sekaligus Panitia Pelaksana, Said Jamaluddin, S.E, menyampaikan bahwa muzakarah tahun ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, serta Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009 tentang MPU Aceh.
"Pembahasan ini penting karena harta gono gini sering menjadi sumber perselisihan ketika pernikahan berakhir. Melalui muzakarah ini, kami ingin menghadirkan kesamaan persepsi ulama serta merumuskan ketentuan hukum yang dapat dijadikan pedoman masyarakat," ujarnya.
Secara umum, Pasal 35 Undang-Undang Perkawinan menjelaskan bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi milik bersama. Namun, penerapan pembagian menurut hukum syariat memerlukan kajian mendalam untuk menentukan porsi masing-masing pihak.
Dalam Muzakarah, Dua narasumber utama hadir, yakni, Tgk. H. Helmi Imsan, S.Hi, MA (Aba Nisam) dan Abi Dr. Zahrul Mubarak (Abi Mudi Samalanga). Keduanya membahas perbedaan dan titik temu antara hukum positif dan hukum Islam dalam mengatur pembagian harta bersama.
Kegiatan dikemas dalam bentuk seminar interaktif yang diikuti oleh 50 peserta terdiri dari ulama, tokoh masyarakat, dan akademisi diselingi sesi tanya jawab menjadi salah satu bagian penting untuk menggali pandangan yang lebih komprehensif.
Melalui kegiatan ini, MPU Bireuen menargetkan terbentuknya kesepahaman ulama mengenai hukum dan tata cara pembagian harta gono gini.
TSekain itu juga giharapkan tersusunnya rumusan hasil muzakarah yang dapat dijadikan rujukan resmi bagi masyarakat.
Dan dapat meningkatnya sinergi antara ulama dan pemerintah dalam penerapan syariat Islam, khususnya pada aspek hukum keluarga.
“Ke depan, kami berharap hasil muzakarah ini tidak hanya menjadi dokumen, tetapi juga benar-benar menjadi pedoman praktis bagi masyarakat dan aparat penegak hukum,” pungkas Said Jamaluddin.
Social Header