Banda Aceh - Sejumlah direksi dan pejabat internal PT Pembangunan Aceh (PT PEMA) diduga menerima bonus jumbo yang nilainya tak wajar. Transaksi itu dilaporkan ke KPK dan PPATK karena dianggap bermuatan gratifikasi.
Dalam laporan yang diterima redaksi, dana miliaran rupiah disebut ditransfer ke rekening pribadi sejumlah pejabat perseroan pasca RUPS Sirkuler pada 24 Juni 2026. Dana kemudian langsung ditarik tunai pada hari yang sama tanpa jejak pelaporan resmi.
Penerima terbesar tercatat Faisal Ilyas, Direktur Komersial, senilai Rp 2,3 miliar. Ada pula Dedi Darmadi (Manajer Keuangan) menerima Rp 900 juta, Yusrizal (Manajer SDM) Rp 300 juta, serta Reza Irwanda (Sekretaris PT PEMA) Rp 600 juta. Nama lain yang disebut ialah Rini Santia, SH, yang mendapat pembayaran jasa produksi meski baru aktif bekerja pada 2025.
"Faisal Ilyas menerima tantiem dengan nilai fantastis, sementara ada 13 orang eks direksi dan komisaris yang bekerja di PT PEMA di tahun 2024 tidak mendapatkan apa-apa, termasuk almarhum Kamarduddin Abubakar," demikian bunyi laporan Aliansi Pegawai PEMA yang diterima redaksi, Jumat (29/8/2025).
Laporan itu juga menyoroti janggalnya pemberian bonus kepada Dedi Darmadi dan Yusrizal. Pada 2024 keduanya masih berstatus staf dengan capaian kinerja rendah, namun justru mendapat bonus berlipat lebih besar dibanding pejabat lain dengan KPI tinggi.
Aliansi menduga praktik ini sengaja direkayasa untuk menyalurkan gratifikasi kepada pihak ketiga, termasuk kemungkinan suap kepada pejabat publik maupun penegak hukum. Bonus jumbo disebut hanya bisa cair dengan sepengetahuan dan persetujuan Direktur Utama PT PEMA, Mawardi Nur.
Dugaan pelanggaran yang disampaikan dalam laporan antara lain Pasal 3 dan 5 UU Tipikor, UU TPPU, serta aturan tata kelola BUMD sesuai UU Perseroan Terbatas dan PP No. 54/2017.
Aliansi Pegawai PEMA meminta KPK dan PPATK menelusuri aliran dana, melakukan audit menyeluruh atas bonus tahun buku 2024, serta memeriksa khusus Direktur Utama PT PEMA. Mereka juga menyebut transaksi tersebut telah dilaporkan ke otoritas perpajakan sehingga bisa menjadi bukti awal.
"Demikian laporan ini kami sampaikan, dengan harapan PPATK dan KPK dapat segera melakukan investigasi mendalam terhadap praktik menyimpang yang terjadi di BUMD milik Pemerintah Aceh ini," tulis laporan itu.
Hingga berita ini tayang, upaya konfirmasi redaksi kepada pihak PT PEMA belum mendapat respons. (*)
Social Header