Banda Aceh - Said Saiful, Ketua Pers Siber Indonesia (PSI) Aceh, mendesak Wali Kota Banda Aceh, Iliza Saaduddin Djamal, untuk segera mencabut Surat Edaran (SE) PBB-P2.
Dalam surat edaran tersebut mewajibkan setiap urusan administrasi di Banda Aceh melampirkan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Surat edaran bernomor 0890 tahun 2025 ditandatangani oleh walikota banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal pada tanggal 21 Agustus 2025
Menurut said aturan tersebut justru menjadi beban baru bagi masyarakat yang sedang menghadapi tekanan ekonomi dan ketidakpastian hidup.
Ia menegaskan bahwa layanan publik bukan hadiah yang diberikan pemerintah, melainkan hak dasar warga negara. Karena itu, syarat lunas PBB untuk mendapatkan layanan administrasi dipandang sebagai kebijakan yang tidak adil dan berpotensi menindas rakyat kecil.
“Kebijakan ini mengekang hak masyarakat. Jangan jadikan administrasi sebagai alat untuk menghukum warga. Pemerintah seharusnya mendorong kepatuhan pajak dengan cara yang bijak, bukan menambah penderitaan rakyat,” Tegas Said Saiful, Sabtu (30-8-2025).
Said menyatakan sejalan dengan Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, yang sebelumnya meminta evaluasi atas SE tersebut. Gelombang keluhan warga yang masuk ke DPRK menjadi bukti bahwa kebijakan ini tidak berpihak kepada publik.
“Pemerintah Kota Banda Aceh harus berpikir jernih. Layanan publik adalah hak warga, bukan hadiah. Kebijakan harus adil, berpihak, dan membawa kelegaan - bukan kesengsaraan,” Tutup Said Saiful.
Social Header