Kawin Tanpa Izin, Istri Sah Polisikan Pensiunan Guru di Bireuen

Foto: Ishak SH.,CPM, CPCLE mendampingi Pelapor Asmi di SPKT Polres Bireuen (30/8).

BIREUEN – Seorang pensiunan guru berinisial MSN (61) dilaporkan ke Polres Bireuen oleh istrinya, Asmi (nama samaran), karena menikah lagi tanpa izin hingga memiliki dua anak dari pernikahan kedua.

Kuasa hukum pelapor, Ishak, SH., CPM, CPCLE, menjelaskan kepada lenteranasional.com, laporan tersebut dibuat pada Sabtu (30/8/2025) dan telah teregister dengan Nomor STTLP/270/VIII/2025/SPKT/POLRES BIREUEN/POLDA ACEH.

Ishak menambahkan bahwa kliennya menuding suaminya telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 279 KUHP serta melanggar ketentuan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Dugaan pelanggaran tersebut lanjutnya, terjadi di salah satu desa di Wilayah Kecamatan Jeunieb, Bireuen, sejak 2013 silam.

"Klien kami dan terlapor menikah secara sah pada tahun 2000 dan dikaruniai dua anak. Namun sejak 2013, terlapor tidak lagi memberikan nafkah dan diketahui menikah lagi dengan perempuan lain di wilayah Peudada. Di sana Terlapor juga telah memiliki dua anak," ujar Ishak.

Menurut pelapor, hingga kini status pernikahan mereka masih sah secara hukum, sehingga pernikahan kedua yang dilakukan terlapor telah melanggar aturan perundang-undangan. Kondisi ini membuat pelapor merasa ditelantarkan secara ekonomi maupun batin.

Ia berharap penegak hukum bertindak tegas dan memberikan keadilan tanpa pandang bulu.

"Kami meminta agar aparat kepolisian memproses laporan ini sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu. Sehingga Terlapor dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya.

Kasus ini kini dalam tahap penyidikan Polres Bireuen. Jika terbukti, terlapor terancam hukuman penjara sesuai ketentuan Pasal 279 KUHP, yang mengatur larangan perkawinan kedua tanpa izin pasangan sah.

Cari Blog Ini

© Copyright 2022 - LENTERA NASIONAL