![]() |
Foto: Direktur OHARDA Nanang Ibrahim Saleh, S.H., M.H dan Kajati Aceh Yudi Triadi.SH.M.H. |
BIREUEN - Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Kejari Bireuen Firman Junaidi, S.E.,S.H.,M.H beserta Jaksa Fasilitator melakukan upaya Perdamaian atau Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) terhadap perkara Tindak Pidana Penganiyaan a.n Tersangka J. Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen.
Ekspose Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) dilaksanakan secara virtual bersama Direktur OHARDA Nanang Ibrahim Saleh, S.H., M.H dan Kajati Aceh Yudi Triadi.SH.M.H, Senin (21 Juli 2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi SH MH melalui Kasi Intelijen Wendy Yuhfrizal SH mengatakan, perkara tersebut bermula pada Hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pada pukul 19.00 wib Tersangka J meminta Korban untuk datang kerumah Tersangka J untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara Tersangka J dengan Kakak korban.
Selanjutnya korban langsung pergi menuju kerumah Tersangka J, ketika korban sedang menuju kearah rumah Tersangka J, ia bertemu dengan Kakak saksi korban dan pergi bersama-sama menuju rumah Tersangka J.
Sesampainya dirumah Tersangka J yang beralamat di Desa Seunebok Aceh Kec. Peulimbang Kab. Bireuen, Korban langsung bertemu dengan Tersangka J dan pada saat itu terjadi perdebatan cek cok mulut antara korban dengan Tersangka J, Tersangka J berfikir korban ingin menggertak juga dan ingin menyerang Tersangka j, sehingga oleh Tersangka J langsung menumbuk kearah bawah telinga kiri korban sampai korban jatuh ke tanah.
Bahwa perbuatan tersangka J telah melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman paling lama 2 (dua) Tahun 8 (delapan) bulan penjara. (Rel/Humas Kejari Bireuen)
Social Header