![]() |
JPU Kejari Bireuen menerima pelimpahan tiga (3) tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara Narkotika Jenis Shabu dari Kejaksaan Tinggi Aceh Di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen (22/5). |
BIREUEN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Bireuen menerima pelimpahan tiga tersangka beserta barang bukti dari Kejaksaan Tinggi Aceh dalam tahap II kasus narkotika jenis shabu.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, melalui Kepala Seksi Intelijen Wendy Yuhfrizal, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Personil Intelijen BNNP Aceh sejak Jumat, 17 Januari 2025.
Jelas Wendy, pada hari tersebut, Personil BNNP Aceh melakukan penggeledahan di sebuah gubuk tambak ikan di Kelurahan Lhok Mambang, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen. Mereka menemukan dua paket kristal bening yang diduga sebagai narkotika jenis shabu. Selain itu turut diamankan tiga orang Tersangka dengan inisial M alias Ogek, NH, dan MA, sementara satu tersangka lainnya, Mufrizal, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam penggeledahan lanjutan di rumah tersangka M alias Ogek di Kelurahan Pante Peusangan, Kecamatan Jangka, Personil BNNP Aceh menemukan satu paket kristal bening tambahan yang diduga sebagai narkotika. Dari keterangan tersangka, barang bukti tersebut milik seorang DPO yang berada di Malaysia, yang diduga dikirim melalui orang suruhan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, melalui Kepala Seksi Intelijen Wendy Yuhfrizal, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Personil Intelijen BNNP Aceh sejak Jumat, 17 Januari 2025.
Jelas Wendy, pada hari tersebut, Personil BNNP Aceh melakukan penggeledahan di sebuah gubuk tambak ikan di Kelurahan Lhok Mambang, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen. Mereka menemukan dua paket kristal bening yang diduga sebagai narkotika jenis shabu. Selain itu turut diamankan tiga orang Tersangka dengan inisial M alias Ogek, NH, dan MA, sementara satu tersangka lainnya, Mufrizal, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam penggeledahan lanjutan di rumah tersangka M alias Ogek di Kelurahan Pante Peusangan, Kecamatan Jangka, Personil BNNP Aceh menemukan satu paket kristal bening tambahan yang diduga sebagai narkotika. Dari keterangan tersangka, barang bukti tersebut milik seorang DPO yang berada di Malaysia, yang diduga dikirim melalui orang suruhan.
Dia menguraikan, adapun Barang Bukti yang diserahkan yaitu 1 (satu) buah plastik hijau yang didalamnya terdapat 2 (dua) Paket Narkotika golongan I ukuran sedang dan kecil dalam bentuk bukan tanaman yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat netto 100,64 g, 1 (satu) Paket Narkotika golongan I ukuran sedang dalam bentuk bukan tanaman yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat netto 96,02 (sembilan puluh enam koma nol dua) Gram, 1 (satu) buah alat hisap Narkotika yang terbuat dari botol air mineral, 1 (satu) unit Handphone, merk Oppo warna Hitam, 1 (satu) buah Celana Jeans pendek warna Biru Dongker, 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Lipat warna putih, 1 (satu) unit Handphone Infinix warna Biru Dongker.
Atas perbuatan Tersangka M Alias OGEK, tersangka NH dan tersangka MA diancam pidana sesuai pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, timpal Wendy lagi.
Setelah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti selanjutnya tersangka M Alias OGEK, tersangka NH dan tersangka MA ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen guna memperlancar proses persidangan.
Social Header