BANDA ACEH – Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh (DPP-PA) mengeluarkan instruksi resmi kepada seluruh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Sagoe (DPS) se-Aceh untuk mengibarkan bendera setengah tiang, (Kamis, 20/3/2025).
Instruksi tersebut sebagai bentuk penghormatan atas wafatnya Tgk. H. Kamaruddin bin Abubakar atau lebih dikenal dengan sebutan 'Abu Razak', yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Aceh.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Aceh, H. Muzakir Manaf, bersama Plt. Sekretaris Jenderal Zulfadhii, A.Md, disebutkan bahwa Instruksi tersebut berdasarkan arahan Ketua Majelis Tuha Peut Partai Aceh, Paduka Yang Mulia Tengku Malik Mahmud Al-Haythar kepada Ketua Umum DPP Partai Aceh.
Informasi dihimpun, Tgk. H. Kamaruddin bin Abubakar (Abu Razak) berpulang ke rahmatullah pada Rabu, 19 Maret 2025, di Kota Mekkah Al-Mukarramah tatkala Ia sedang menjalankan Ibadah Umrah.
Mewakili Muzakir Manaf, Fadli A.Md alias 'Abang Samalanga' menerangkan bahwa instruksi itu sebagai tanda berkabung dan penghormatan kepada Almarhum Abu Razak.
Dalam instruksi resmi yang ditandatangani pada 20 Maret 2025, ditujukan kepada seluruh jajaran Partai Aceh di tingkat Dewan Pengurus Wilayah (DPW) dan Dewan Pengurus Sagoe (DPS) diwajibkan mengibarkan bendera Partai Aceh setengah tiang selama tujuh hari, mulai 21 hingga 27 Maret 2025.
"Berpulangnya Tgk. H. Kamaruddin ke Rahmatullah merupakan kehilangan besar bagi Partai Aceh dan masyarakat Aceh. Beliau dikenal sebagai tokoh yang berperan penting dalam perjuangan dan konsolidasi politik di Aceh," tutur Abang Samalanga.
Pengibaran bendera setengah tiang selama Tujuh (7) Hari ini diharapkan menjadi simbol penghormatan dan penghargaan atas jasa serta perjuangan almarhum dalam memperjuangkan segala perjuangan kepentingan rakyat Aceh. Pungkas Fadli yang merupakan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Social Header