![]() |
H. Ruslan M. Daud S.E M.A.P (HRD) menyerahkan hadiah kepada M. Yunus mewakili masyarakat yg telah menangkap praktik money politik di Pilkada Bireuen 2024. |
BIREUEN – Anggota Komisi V DPR RI, H. Ruslan M. Daud S.E M.A.P (HRD), memenuhi janjinya untuk memberikan hadiah kepada pelapor praktik money politik di Pilkada Bireuen 2024.
HRD secara langsung menyerahkan uang tunai sebesar Rp 50 juta kepada M. Yunus yang mewakili rekan-rekannya dalam sebuah acara di Meuligoe Residen, Kota Juang, pada Sabtu (4/1).
Praktik money politik tersebut berhasil diungkap beberapa waktu lalu di Gampong Alue Dua, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen.
Penangkapan pun dilakukan oleh warga setempat yang kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwenang.
"Saya menepati janji yang pernah saya sampaikan sebelumnya, bahwa siapa saja yang berhasil menangkap pelaku money politik dalam Pilkada Bireuen akan mendapatkan hadiah Rp 50 juta atau tiket Umrah gratis," ungkap HRD usai penyerahan hadiah.
HRD menegaskan bahwa langkah ini merupakan panggilan hati dan bentuk kecintaannya terhadap Kabupaten Bireuen.
Ia berharap tindakan tersebut dapat membantu menghapuskan praktik money politik yang dianggap mencederai demokrasi.
"Tujuan saya bukan untuk pamer atau sombong, tetapi untuk mendorong penghentian praktik money politik yang semakin marak. Saat ini, politik lebih sering menjadi ajang adu kekuatan finansial daripada adu gagasan," tegas HRD.
HRD juga menyampaikan bahwa program sayembara itu untuk memastikan menangkap pelaku, melengkapi laporan dengan barang bukti hingga bersaksi di persidangan.
Lebih lanjut HRD berharap upaya ini dapat menjadi titik awal untuk membangun kesadaran masyarakat tentang bahaya money politik serta menciptakan demokrasi yang bersih dan bermartabat.
Di lain sisi, M. Yunus mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen.
Terhadap terdakwa hanya divonis hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Hal itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman tiga tahun penjara.
"Kami merasa putusan ini tidak memberikan efek jera. Apa yang kami lakukan bukan semata-mata karena iming-iming hadiah, tetapi karena kecintaan kami terhadap Bireuen. Kami ingin daerah ini bersih dari praktik-praktik yang merusak demokrasi," ujar M. Yunus.
Meskipun vonis pengadilan tidak sesuai harapan, HRD tetap memberikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen atas upaya pencegahan money politik di Bireuen.
Adapun salah satu langkah yang dilakukan Kajari Bireuen adalah memasang spanduk sosialisasi di 609 desa di Kabupaten Bireuen.
Social Header