Jaksa Hadirkan 10 Saksi dalam Sidang Kasus Korupsi Dana SPP PNPM Gandapura

BANDA ACEH - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bireuen menghadirkan sepuluh saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Gandapura.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis (14/11/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., menyatakan bahwa kehadiran para saksi tersebut guna memberikan keterangan terkait terdakwa MY, yang menjabat sebagai Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Gandapura pada periode 2019-2023.

Dalam persidangan tersebut, saksi-saksi yang dihadirkan meliputi beberapa pejabat dan anggota organisasi yang berkaitan, antara lain R sebagai bendahara dan SH sebagai sekretaris Unit Pengelola Kegiatan (UPK) periode 2019-2023.

Selain itu, AF yang menjabat bendahara dan HS sebagai sekretaris BKAD Kecamatan Gandapura turut dihadirkan untuk memberikan keterangan.

Saksi lainnya yang juga hadir adalah MNA, yang menjabat sebagai ketua, dan F sebagai anggota Badan Pengawas UPK (BP-UPK) pada periode 2015-2023.

Tak hanya itu, D, yang bertugas sebagai ketua tim verifikasi, beserta A, MT, dan R sebagai anggota tim periode 2019, juga dimintai keterangannya.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (21/11/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi lebih lanjut.

Cari Blog Ini

© Copyright 2022 - LENTERA NASIONAL