BIREUEN – Darmadi (36) Warga Desa Bugak Lueng Kecamatan Jangka melaporkan kejadian pemukulan terhadap anak laki-lakinya yang diduga dilakukan oleh BK dan RD, Kamis (31/10/2024) siang.
Akibat kejadian tersebut, sang anak mengalami luka-luka di hampir seluruh tubuhnya.
Hal itu disampaikan melalui Penasihat Hukumnya Ishak SH CPCLE,CPM, kepada lenteranasional.com pada Senin 4 Oktober 2024.
"Laporan resmi telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bireuen pada 31 Oktober 2024 dengan nomor registrasi STTLP270/X/2024/SPKT/Polres Bireuen/Polda Aceh," tutur Ishak.
Ishak, mengungkapkan bahwa pemukulan terhadap anak di bawah umur ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku.
"Perbuatan para terlapor diduga kuat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, khususnya pasal 80 terkait kekerasan dan perlindungan terhadap anak," jelas Ishak.
Ia menguraikan, insiden tersebut terjadi pada Selasa (29/10/2024) sekitar pukul 01.00 WIB. Anak Darmadi, yang saat itu sedang melakukan siaran langsung di aplikasi TikTok di sebuah rumah di Gampong Lueng, Kecamatan Jangka.
Tiba-tiba rumah tersebut digerebek oleh warga setempat karena mencurigai adanya aktivitas 'kumpul kebo' yang melibatkan sembilan anak lainnya.
Saat penggerebekan berlangsung, anak Darmadi segera melarikan diri ke belakang rumah, menghindar karena tidak terlibat dalam kegiatan yang dicurigai dimaksud.
Namun, malang tak dapat ditolak, upaya pelarian itu justru berujung ditangkap warga, hingga anak tersebut dibawa ke Polsek Jangka.
Saat dibawa ke Polsek itulah, menurut keterangan Ishak, anak Darmadi dipukul dan ditendang oleh dua terlapor serta satu orang lainnya yang belum dikenali.
"Padahal, sang anak mengaku tidak terlibat dalam aktivitas apapun selain melakukan siaran langsung TikTok," beber Ishak lagi.
Mewakili sang klien (Darmadi), Advokat Ishak mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera menangkap dan memproses para pelaku sesuai hukum yang berlaku.
"Kasus kekerasan terhadap anak ini, diharapkan dapat menjadi perhatian serius APH guna memastikan perlindungan anak di wilayah Bireuen terjamin. Terhadap para terlapor segera tangkap dan proses sesuai hukum yang berlaku," pungkas Ishak SH.
"Laporan resmi telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bireuen pada 31 Oktober 2024 dengan nomor registrasi STTLP270/X/2024/SPKT/Polres Bireuen/Polda Aceh," tutur Ishak.
Ishak, mengungkapkan bahwa pemukulan terhadap anak di bawah umur ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku.
"Perbuatan para terlapor diduga kuat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, khususnya pasal 80 terkait kekerasan dan perlindungan terhadap anak," jelas Ishak.
Ia menguraikan, insiden tersebut terjadi pada Selasa (29/10/2024) sekitar pukul 01.00 WIB. Anak Darmadi, yang saat itu sedang melakukan siaran langsung di aplikasi TikTok di sebuah rumah di Gampong Lueng, Kecamatan Jangka.
Tiba-tiba rumah tersebut digerebek oleh warga setempat karena mencurigai adanya aktivitas 'kumpul kebo' yang melibatkan sembilan anak lainnya.
Saat penggerebekan berlangsung, anak Darmadi segera melarikan diri ke belakang rumah, menghindar karena tidak terlibat dalam kegiatan yang dicurigai dimaksud.
Namun, malang tak dapat ditolak, upaya pelarian itu justru berujung ditangkap warga, hingga anak tersebut dibawa ke Polsek Jangka.
Saat dibawa ke Polsek itulah, menurut keterangan Ishak, anak Darmadi dipukul dan ditendang oleh dua terlapor serta satu orang lainnya yang belum dikenali.
"Padahal, sang anak mengaku tidak terlibat dalam aktivitas apapun selain melakukan siaran langsung TikTok," beber Ishak lagi.
Mewakili sang klien (Darmadi), Advokat Ishak mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera menangkap dan memproses para pelaku sesuai hukum yang berlaku.
"Kasus kekerasan terhadap anak ini, diharapkan dapat menjadi perhatian serius APH guna memastikan perlindungan anak di wilayah Bireuen terjamin. Terhadap para terlapor segera tangkap dan proses sesuai hukum yang berlaku," pungkas Ishak SH.
Social Header