
Sumber media ini menyebutkan, kios-kios tersebut milik Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Desa Blang Cot Tunong Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen, Selasa (10/09).
Dikatakan, bahwa keberadaan bangunan tersebut telah merusak pagar milik kantor dinas serta mengganggu keindahan dan kenyamanan lingkungan sekitar.
Pantauan di lokasi, beberapa kios yang diduga ilegal itu terlihat dempet dengan pagar lab Kesda, bahkan sebagian di antaranya merusak fasilitas pagar yang ada.
Lanjut Dia, selain merusak pagar kantor, kios-kios tersebut dibangun di atas parit atau saluran air, yang dapat berdampak buruk pada lingkungan.
Selain itu juga menurutnya hal dimaksud berdampak merusak estetika lingkungan serta diduga melanggar aturan tata ruang dan perizinan yang berlaku di Kabupaten Bireuen.
Sementara Geuchik Gampong Blang Cot Tunong Kecamatan Jeumpa saat dikonfirmasi via WhatsApp tidak ada balasan, hingga berita ini disiarkan.
Sedangkan Plt Camat Jeumpa, Muhammad Maulana Rahmat, SIP., M.Si mengatakan, pihaknya sudah pernah menegur Keuchik Blang Cot Tunong, dan juga pihak desa juga seharusnya melakukan koordinasi dengan pihak dinkes.
"Kita sudah tegur dan ingatkan keuchik supaya jangan dibangun kios ditempat itu, dikarenakan itu saluran buangan air dan kawasan itu merupakan lahan pemerintah, dan nanti bisa menjadi kawasan kumuh," tegas Maulana Rahmat.
Karenanya, Dia berharap segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan bangunan-bangunan kios ini guna mengembalikan fungsi fasilitas umum dan menjaga keindahan lingkungan sekitar.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bireuen dr Irwan A Gani yang dikonfirmasi wartawan mengungkapkan, pada prinsipnya Dia tidak punya kewenangan untuk memberikan izin tentang bangunan kios milik Gampong Blang Cot Tunong tersebut.
Menurutnya, pihak dimaksud seharusnya mengkoordinasikan ke Pemkab Bireuen.
"Seharusnya pihak Gampong yang bersangkutan melakukan koordinasi ke Pemerintah Kabupaten Bireuen terlebih dahulu, sehingga pembangunan kios itu tidak menggangu fasilitas pemerintah," tutur Dia.
Lebih lanjut Irwan mengatakan, di Belakang Lab Kesda Dinkes Bireuen itu tidak dibolehkan mendirikan bangunan apapun, karena hal itu dapat merusak sarana gedung dan juga menggangu pelayanan publik di gedung dimaksud.
"Tidak dibolehkan mendirikan bangunan apa pun yang beresiko merusak sarana publik," tandas Kadinkes Bireuen. (Is)
Social Header