Kajari Bireuen Kian Perluas Program Desa Siaga Anti Korupsi dan Anti Politik Uang

Kajari Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., launching program "Desa Siaga Anti Korupsi dan Anti Politik Uang" di Desa Uteun Rungkom Kecamatan Peulimbang Kabupaten Bireuen (19/9).
BIREUEN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., kian memperluas program "Desa Siaga Anti Korupsi dan Anti Politik Uang" di Kabupaten Bireuen.

Kali ini, Ia melaunching Desa Uteun Rungkom Kecamatan Peulimbang sebagai desa binaan ke-15 (Kamis, 19/9/2024).

Seremoni tersebut berlangsung di Meunasah desa, dengan dihadiri langsung oleh Kajari Munawal Hadi bersama Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Abdi Fikri, S.H., M.H., serta jajaran.

Hadir pula perwakilan dari Inspektorat Bireuen, DPMG Bireuen, Camat Peulimbang, serta Keuchik dan perangkat Desa Uteun Rungkom.

Dalam sambutannya, Munawal Hadi menegaskan bahwa program dimaksud jangan dijadikan sekadar acara seremonial saja, tetapi dibutuhkan komitmen dan konsistensi untuk membangun desa yang bersih dari korupsi.

"Politik uang sangat berbahaya karena berpotensi menumbuhkan praktik korupsi di masa depan," tutur Kajari.

Untuk itu Ia juga menekankan pentingnya prinsip 3K takni Komunikasi, Koordinasi, dan Kolaborasi. Menurutnya, dengan menerapkan prinsip ini, segala masalah di desa dapat diatasi secara lebih efektif.

Selain itu, Kajari turut menjelaskan kepada masyarakat tentang peran Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi, termasuk sebagai penyidik, penuntut umum, dan pengacara negara.

Munawal Hadi mengapresiasi penyambutan pihaknya dari pihak Desa Uteun Rungkom, sembari berharap desa-desa lainnya dapat mengikuti contoh ini, dengan penyambutan yang sederhana dan tidak berlebihan, cukup dengan air putih dan kopi atau teh seadanya.

Usai launching, Kajari Bireuen bersama tim turut melakukan kunjungan lapangan untuk meninjau pembangunan rumah dhuafa di Desa Uteun Rungkom.

Masih menurut Kajari, kegiatan tersebut sejalan dengan arahan Jaksa Agung RI melalui program "Jaksa Jaga Desa", yang bertujuan untuk memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap desa, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa agar terhindar dari korupsi dan intervensi yang merugikan.

Lebih lanjut Ia katakan, program ini juga bertujuan mempererat hubungan antara Kejaksaan dan masyarakat, serta mendorong sinergitas antara pemerintah daerah dan desa dalam pembangunan, guna menekan angka korupsi dan meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.

Cari Blog Ini

© Copyright 2022 - LENTERA NASIONAL