Aceh - Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen bersama Tim Inspektorat Provinsi Aceh melakukan ekspose terkait permintaan audit perhitungan kerugian keuangan negara di ruang rapat Irbansus Inspektorat Aceh Provinsi Aceh (Senin, 01 Juli 2024).
Ekspose ini terfokus pada dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) dari tahun 2019 hingga 2023 di Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen.
Menurut informasi yang diungkapkan, kegiatan SPP PNPM-MP di Kecamatan Jeunieb pada periode 2008-2014 mendapat alokasi dana sebesar Rp. 2.213.500.000,- dari APBN dan APBK Bireuen. Meskipun program tersebut berakhir pada tahun 2014, dana SPP PNPM-MP tetap dialokasikan kepada kelompok perempuan sejak tahun 2019.
Pengaliran dana secara individu sejak tahun 2019 hingga April 2022, berdasarkan Musyawarah Antar Desa (MAD) Tahun 2019, diduga melanggar Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM-MP yang menyatakan bahwa pengelolaan dana bergulir tidak boleh dilakukan secara individu.
Pemeriksaan ini merupakan langkah lanjutan dalam upaya menegakkan integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik di Kabupaten Bireuen, dengan harapan dapat mengungkap dan menyelesaikan dugaan penyelewengan yang merugikan keuangan negara. (*)
Social Header