PNS Pemkab Bireuen Belum Terima Gaji

Foto: Mawardi S.STP.,M.Si, Kepala BPKAD Bireuen.
BIREUEN - Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen-Aceh, belum menerima gaji bulan Januari yang seharusnya cair pada tanggal 1 (satu) di setiap bulannya.

Ihwal tersebut disampaikan sumber yang merupakan seorang PNS saat ditemui awak lenteranasional.com (Senin, 8/1/2024).

"Gaji kami belum masuk hingga hari ini, padahal sudah tanggal delapan. Biasanya gaji kita setiap tanggal satu sudah cair. Tetapi ini belum cair juga, entah kenapa sebabnya," ujarnya dengan raut wajah lesu.

"Kita pegawai, tentunya sama dengan masyarakat lainnya untuk memenuhi hajat pribadi dan kebutuhan keluarga. Apalagi kami bergantung semata-mata pada gaji," ujarnya.

Kepada pemangku jabatan di Pemerintah Kabupaten Bireuen diharapkan segera mencarikan solusinya agar para PNS dapat melanjutkan aktivitas mereka tanpa beban ekonomi yang berlebihan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bireuen, Mawardi S.STP M.Si, dikonfirmasi lenteranasional.com pada Selasa 9/1/2024 mengatakan bahwa keterlambatan pembayaran gaji PNS/ASN Bulan Januari disebabkan oleh proses Rancangan Qanun (Raqan) APBK yang hingga kini belum menjadi Qanun.

Raqan itu pun baru disetujui oleh DPRK Bireuen pada 28 Desember 2023 lalu, dan berbenturan dengan libur Tahun Baru.

Kini, Gubernur Aceh sebagai perwakilan pemerintah pusat sedang melakukan evaluasi terhadap Raqan APBK Bireuen.

"Saat ini Kabupaten Bireuen masih dalam tahap evaluasi APBK 2024 di provinsi, sehingga belum ada data anggaran di SIPD," jelas Mawardi.

Dia melanjutkan, setelah evaluasi, Raqan tersebut nantinya akan diundangkan oleh Sekda melalui Bagian Hukum Setdakab Bireuen menjadi Qanun, dan melewati instrumen zoom meeting dengan Kemendagri serta dimasukkan ke dalam SIPD.

Hal itu merujuk pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 600.5.4/48/SJ tanggal 6 Januari 2023 tentang Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota agar dapat menyusun dokumen perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan akuntansi pelaporan Tahun Anggaran 2024 dan seterusnya dengan mengakses SIPD.

Dan sejalan dengan Keputusan Menpan RB Nomor 823 Tahun 2023 Tentang Aplikasi Umum Bidang Pemerintahan Daerah. Untuk tahun 2024 seluruh transaksi keuangan dimulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan sampai dengan pertanggung jawaban wajib dengan aplikasi SIPD. (*)

Cari Blog Ini

Headline

© Copyright 2022 - LENTERA NASIONAL