Eksepsi Terdakwa PT BPRS Ditolak, JPU Lanjut ke Pembuktian

Sidang perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang, di Pengadilan Tipikor Banda Aceh di Banda Aceh (17/1).
BIREUEN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen melanjutkan pelaksanaan sidang perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang, Rabu 17/1/2024, di Pengadilan Tipikor Banda Aceh di Banda Aceh dengan agenda Putusan Sela.

Sidang tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen Siara Nedy, S.H.,M.H selaku ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Banda Aceh menyatakan menolak seluruh Eksepsi dari Penasihat Hukum/ Terdakwa Z, KH, dan Y, Putusan ini sesuai dengan tanggapan JPU atas Eksepsi ketiga Terdakwa pada sidang 10 Januari 2024 lalu.

Seperti diketahui akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa (Z), (Y), dan (KH) telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.078.840.999,69 (Satu miliar tujuh puluh delapan juta delapan ratus empat puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah enam puluh sembilan sen), sebagaimana Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor Inspektorat Aceh.

Sidang lanjutan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang rencananya akan digelar pada tanggal 24 januari 2024 mendatang dengan agenda Pemeriksaan Saksi.

Cari Blog Ini

© Copyright 2022 - LENTERA NASIONAL