Jeffry Sentana Sorot Raqan Penyertaan Modal Pada Bank Aceh Syariah Langsa

Foto: Anggota Panitia Legislasi (PANLEG) DPRK Langsa, Jeffry Sentana.
Langsa - Anggota Panitia Legislasi (PANLEG) DPRK Langsa, Jeffry Sentana menyorot Rancangan Qanun (Raqan) Penyertaan Modal Berupa Bangunan Fisik pada Bank Aceh Syariah cabang Langsa.

Ia mengungkapkan keraguan terkait Rancangan Qanun (Raqan) Penyertaan Modal Berupa Bangunan Fisik pada Bank tersebut.

Dia menduga bahwa ini mungkin menjadi modus untuk menjual Gedung Cakra Donya (Cakdon) di bawah kedok pengembangan aset dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut Jeffry Sentana, pemerintah Kota Langsa mungkin menggunakan Rancangan Qanun Penyertaan Modal pada Bank Aceh Syariah untuk memudahkan penjualan Gedung Cakdon dengan harga yang lebih rendah, seolah-olah ini adalah penyertaan modal.

Namun, dalam praktiknya, aset tersebut diubah menjadi uang tunai yang diinvestasikan ke Bank Aceh Syariah untuk mendapatkan dividen.

Jeffry Sentana juga mengkritik bahwa langkah ini tidak konvensional, karena seolah-olah mengkondisikan agar gedung Cakdon harus beralih ke Bank Aceh Syariah melalui Qanun Kota Langsa.

Dia mengungkapkan bahwa dalam rapat sebelumnya, pertanyaan tentang urgensi menjadikan Gedung Cakdon sebagai penyertaan modal telah diajukan, tetapi tidak ada jawaban yang memuaskan dari pihak yang mewakili Pemerintah Kota Langsa.

Selain itu, Jeffry Sentana menyatakan kekhawatirannya terkait pengalihan gedung Cakdon ke Bank Aceh Syariah.

Dia menganggap bahwa tindakan melepas gedung ini terasa terburu-buru dan tidak didukung oleh analisis akademis yang komprehensif serta masukan dari masyarakat.

Meskipun gedung Cakdon masih digunakan untuk kegiatan produktif pemerintahan dan masyarakat, penjualan aset ini dapat memiliki dampak yang signifikan pada kinerja pemerintahan.

Pihak PANLEG DPRK Langsa berkomitmen untuk menolak klausul dalam rancangan qanun tersebut jika pengalihan aset berarti kehilangan Gedung Cakdon. Mereka mendukung kerjasama dengan Bank Aceh Syariah, namun tetap berpegang pada prinsip bahwa Pemerintah Kota Langsa tidak boleh kehilangan aset penting seperti Gedung Cakdon.

PANLEG juga menekankan kepada Pj Walikota Langsa, Ir Said Madum Madjid, untuk tidak terlalu tergesa-gesa dalam pengalihan aset yang dapat berdampak negatif pada sejarah kota.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam proses pengalihan aset publik serta perlunya kajian yang komprehensif dan melibatkan masukan dari berbagai pihak sebelum mengambil keputusan yang dapat memengaruhi kehidupan masyarakat dan pemerintahan setempat.

Cari Blog Ini

© Copyright 2022 - LENTERA NASIONAL