Kadis Tanggapi Isu Penggelapan Dana di Dinas Syariat Islam Bireuen

Foto: Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Kabupaten Bireuen, Anwar, S.Ag, M.A.P.
Bireuen - Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Kabupaten Bireuen, Anwar, S.Ag, M.A.P, memberikan keterangannya terkait isu miring penggelapan dana yang disampaikan oleh mantan bendahara DSI, Hasliana, SE (Nana), beberapa waktu lalu.

Anwar menyatakan bahwa dirinya dan seluruh pengelola anggaran di DSI merasa ditipu oleh mantan bendahara tersebut.

Dalam keterangan tertulis yang diberikan pada Selasa, 30 Mei 2023, Anwar menjelaskan bahwa Nana telah dipecat dari jabatan bendahara DSI pada akhir tahun 2020. Pemecatan ini dilakukan setelah tercium adanya indikasi ingin menggelapkan honorarium Imum Syiek, Bilal, dan Muazzin selama dua bulan di 185 masjid se-kabupaten Bireuen saat itu.

"Dia telah kami pecat dari jabatan bendahara DSI akhir tahun 2020. Jika saya dan teman-teman di DSI tidak sigap, jumlah dana Rp.428.200.000,- sesuai Surat Perintah Membayar (SPM) akan menguap begitu saja di tangan Nana pada akhir tahun," jelas Anwar.

Anwar melanjutkan dengan merincikan bahwa honorarium yang seharusnya dibayarkan selama dua bulan tidak diposting ke rekening petugas masjid seperti seharusnya. Pada tanggal 29 Desember 2020, dana tersebut malah ditransfer ke rekening pribadi Nana.

"Semua itu dapat dianalisa dari transaksi rekening koran. Kami, para pengelola anggaran di DSI, berhasil dikecoh dengan kesibukan laporan akhir tahun," tambahnya.

Menurut Anwar, Allah memberikan petunjuk melalui laporan seorang imam masjid dari Kecamatan Samalanga pada awal Januari 2021. Imam tersebut memberitahukan bahwa honorarium mereka untuk bulan November dan Desember 2020 belum ditransfer ke rekening penerima.

Ketika Anwar mengkonfirmasi hal ini, Nana malah menyalahkan Bank Aceh dengan alasan bahwa pihak bank lambat melakukan posting.

Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa Anwar dan para pengelola anggaran di DSI berhasil ditipu sebesar Rp.104.000.000,- karena dana yang tersisa di rekening pribadi Nana tidak mencukupi untuk menutupi semua honorarium petugas masjid, karena telah digunakan untuk keperluan pribadinya.

Kala itu Anwar ingin melaporkan kasus ini ke polisi, Nana memohon agar tidak melakukan hal tersebut, mengingat sanksi kasus tindak pidana korupsi yang bisa menyebabkan dirinya dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, Nana juga memiliki anak balita dan suaminya sedang ditahan oleh polisi dalam kasus hukum.

Melihat situasi demikian, Nana berjanji akan melunasi seluruh jumlah yang telah dia gelapkan dalam waktu paling lambat tiga bulan.

Dia (Nana) mengatakan akan menjual tanah dan rumah tempat tinggalnya yang terletak di belakang SPBU Cot Gapu untuk membayar hutang tersebut. Sebagai jaminan, Nana menyerahkan sertifikat tanah dan rumahnya kepada Anwar di hadapan sejumlah pegawai.

Namun, hingga tiga tahun berlalu, Nana belum juga membayar hutang tersebut, dan malah terlihat berusaha melibatkan banyak orang di DSI dalam masalah ini.

Anwar, sebagai Kepala DSI Bireuen, berkomitmen untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan guna mengantisipasinya.

Selain itu, tindakan hukum terhadap pelaku juga akan diupayakan agar keadilan dapat terwujud.

Masyarakat diharapkan tetap menjaga kepercayaan terhadap institusi pemerintah dan tidak menggeneralisasi seluruh pegawai DSI sebagai pelaku korupsi.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kami dalam pengelolaan keuangan, sehingga kasus-kasus serupa dapat dihindari di masa yang akan datang. (*)

Cari Blog Ini

© Copyright 2022 - LENTERA NASIONAL