Ishak SH Ajukan Praperadilan ke PN Kelas 1B Lhokseumawe

Ishak, SH, Kuasa Hukum Zulfikar bin Rusli disela mendaftarkan permohonan praperadilan ke PN Kelas 1B Lhokseumawe.

LHOKSEUMAWE – Upaya hukum praperadilan kembali menjadi sorotan di Aceh. Kuasa hukum Zulfikar bin Rusli, Ishak SH, resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap Polres Lhokseumawe ke Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe.

Hal tersebut untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, serta penetapan tersangka terhadap kliennya.

Permohonan tersebut dilayangkan melalui Kantor Hukum Ishak, SH & Partner dan ditujukan kepada Ketua PN Lhokseumawe tertanggal 9 Februari 2026. Langkah ini dinilai sebagai babak baru dalam perkara yang ditangani Polres Lhokseumawe di bawah koordinasi Polda Aceh.

Dalam petitumnya, pemohon meminta majelis hakim praperadilan menyatakan tidak sah tindakan penyidik terkait penangkapan, penahanan, hingga penetapan status tersangka terhadap Zulfikar.

Ishak mendalilkan, pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014. Putusan tersebut memperluas kewenangan praperadilan, termasuk menguji keabsahan penetapan tersangka.

"Penetapan tersangka tidak boleh dilakukan secara prematur tanpa didukung minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana ditegaskan Mahkamah Konstitusi," ujar Ishak dalam keterangan tertulisnya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa Putusan MK itu juga menegaskan bahwa tindakan penggeledahan dan penyitaan dapat diuji melalui mekanisme praperadilan, sebagai bentuk kontrol yudisial atas kewenangan penyidik.

Menurut Ishak SH, Zulfikar awalnya memenuhi panggilan penyidik dan datang secara kooperatif ke Polres Lhokseumawe pada 20 November 2025 untuk memberikan keterangan tambahan terkait perkara penembakan yang terjadi di Alue Liem, Aceh Utara. Namun setelah menjalani pemeriksaan, ia disebut tidak diperkenankan pulang dengan alasan diminta menunggu hingga keesokan hari. Dalam proses tersebut, kuasa hukum menilai kliennya tidak didampingi penasihat hukum.

Pada hari yang sama, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/92/XI/RES.1.5/2025/RESKRIM berdasarkan laporan polisi tertanggal 10 November 2025. Sehari kemudian, 21 November 2025, diterbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor:SP.Han/90/XI/RES.1.5/2025/RESKRIM selama 20 hari hingga 10 Desember 2025.

Penahanan itu kemudian diperpanjang hingga 19 Januari 2026 melalui surat perpanjangan tertanggal 11 Desember 2025.

Ishak mempersoalkan prosedur tersebut, termasuk dugaan bahwa surat perpanjangan penahanan tidak diterima secara patut oleh pihak tersangka.

Advokat tersebut juga menilai terdapat potensi pelanggaran hak konstitusional kliennya, khususnya hak atas pendampingan hukum dan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Lebih lanjut, pada 5 Februari 2026, saat pihak keluarga hendak menjemput Zulfikar, penyidik menyatakan ia diduga terlibat dalam perkara penculikan atau melarikan orang dari tempat kediamannya sebagaimana diatur dalam Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Karena itu, Kuasa hukum mempertanyakan konsistensi dan prosedur penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Ia juga menyoroti rentang waktu penerbitan administrasi penyidikan yang dinilai terlalu singkat dan patut diuji legalitasnya di hadapan hakim praperadilan. Merujuk Pasal 100 ayat (1) dan (2) KUHAP, pihak pemohon meminta majelis hakim menyatakan penahanan terhadap Zulfikar tidak sah serta memerintahkan pembebasan dari tahanan.

Menunggu Putusan PN Lhokseumawe

Permohonan praperadilan Zulfikar bin Rusli kini menunggu penetapan jadwal sidang di PN Lhokseumawe. Putusan hakim nantinya akan menjadi tolok ukur apakah langkah penyidik Polres Lhokseumawe telah sesuai dengan koridor hukum acara pidana atau justru melampaui batas prosedural.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polres Lhokseumawe terkait permohonan praperadilan tersebut.

Cari Blog Ini

© Copyright 2022 - LENTERA NASIONAL