![]() |
Bupati Bireuen, Mukhlis ST didampingi KA.Lapas II B BireuenDidik Niryanto, menyerahkan Remisi kepada Warga Binaan secara simbolis (17/8). |
BIREUEN – Sebanyak 241 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bireuen mendapat remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).
Selain itu, 270 warga binaan lainnya juga menerima remisi dasawarsa, yaitu pengurangan masa hukuman khusus yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali.
Penyerahan remisi dipimpin langsung oleh Bupati Bireuen, Mukhlis ST, sekaligus membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI di hadapan lebih dari seratus undangan.
Kepala Lapas Bireuen, Didik Niryanto, menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pemotongan masa hukuman, melainkan penghargaan negara bagi warga binaan yang disiplin serta aktif mengikuti pembinaan.
"Remisi ini menjadi motivasi agar warga binaan mampu beradaptasi, berkelakuan baik, dan siap kembali ke masyarakat. Ini wujud apresiasi negara kepada mereka yang taat aturan dan sungguh-sungguh mengikuti program pembinaan," ujar Didik.
Dari total penerima remisi, mayoritas merupakan narapidana kasus narkotika sebanyak 359 orang. Sisanya berasal dari perkara pidana umum dan tindak pidana korupsi.
Dikatakan, besaran remisi bervariasi, mulai dari 1 hingga 6 bulan untuk remisi umum, serta 8 hingga 75 hari untuk remisi dasawarsa.
Pemberian remisi ini diharapkan menjadi momentum penting bagi para warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku baik, sehingga kelak dapat kembali diterima dengan layak oleh masyarakat.
Social Header