![]() |
Persidangan terhadap tersangka Narkotika "Nyonya N" di Pengadilan Negeri Bireuen. |
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi SH MH melalui Kasi Intelijen Wendy Yuhfrizal SH, Jumat (28/8/2025) kepada wartawan mengatakan, langkah hukum ini ditempuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena menilai putusan tersebut tidak berkeadilan, mengingat terdakwa sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus besar peredaran narkoba.
Dalam sidang, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Namun, hakim malah menjatuhkan vonis nihil pidana dan mengembalikan sebagian besar aset kepada terdakwa berupa 16 bidang tanah di Kabupaten Bireuen dan Aceh Utara justru dikembalikan kepada terdakwa.
Lebih lanjut, kata Wendy, terdakwa N, warga Kecamatan Kota Juang, Bireuen, sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 4117K/PID.SUS/2025 tertanggal 7 Mei 2025. Ia dinyatakan terbukti menjadi otak pengiriman 52,5 kilogram sabu dan 323.822 butir ekstasi, melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari vonis narkotika tersebut, di mana aset-aset milik N diduga kuat berasal dari hasil kejahatan.
Kasi Intelijen Kejari Bireuen tersebut menyatakan, upaya banding dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh aset hasil kejahatan dapat dirampas demi kepentingan negara dan pemberantasan narkotika di Aceh.
"Putusan ini berpotensi melemahkan efek jera terhadap pelaku kejahatan narkotika. Banding kami ajukan agar aset hasil kejahatan tidak kembali dinikmati oleh pelaku," tegas Wendy.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dengan sikap "pikir-pikir".
Kasus ini menjadi sorotan karena menyinggung pemberantasan narkoba, khususnya terkait kebijakan perampasan aset yang kerap menuai kontroversi di pengadilan.
Social Header