![]() |
Kajari Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., memimpin perdamaian kasus penganiayaan di Blang Tambue (15/8). |
Bireuen – Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., bersama Kasi Pidum Kejari Bireuen, Firman Junaidi, S.E., S.H., M.H., dan tim Jaksa Fasilitator telah berhasil memediasi kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka F.
Penyelesaian kasus ini dilakukan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen pada Kamis, 15 Agustus 2024.
Proses perdamaian ini dipimpin langsung oleh Munawal Hadi, S.H., M.H., dan dihadiri oleh korban, tersangka, serta perangkat gampong.
Kejadian itu bermula pada Minggu, 10 Desember 2023, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban Y sedang menuju kebunnya di Desa Blang Tambue, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen.
Di tengah perjalanan, korban mendapati lorong yang menuju kebunnya telah dipagari oleh tersangka F. Perdebatan pun terjadi, yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan.
Tersangka F memukul dahi korban Y hingga korban terjatuh dan kemudian mencekik leher korban. Saksi M yang berada di lokasi segera melerai kejadian tersebut.
Tindakan tersangka F dinilai melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Namun, berkat mediasi yang dilakukan oleh Jaksa Fasilitator, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, dengan syarat tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Langkah selanjutnya, kasus ini akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung untuk dilakukan ekspos dengan JAMPIDUM, guna mendapatkan persetujuan akhir atas penyelesaian perkara ini melalui jalur keadilan restoratif.
Social Header