Penasihat Hukum TR Pertanyakan Keseriusan Penyidik Kejati Aceh

Foto: Tim Penasihan Hukum TR, Kasibun Daulay, S.H., Faisal Qasim, S.H., M.H., dan Rahmat Fadli, S.H., M.H. (7/7/2023).
Banda Aceh - Tim Penasihat Hukum TR yang menjadi salah satu Tersangka Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadaan Tanah Makodim Aceh Tamiang, mempertanyakan keseriusan penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh dalam penanganan perkara kliennya.

Kliennya tersebut disangkakan telah melakukan dugaan Tipikor yang melibatkan PT. Desa Jaya Alur Jambu dan PT. Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti dalam Pengadaan Tanah untuk Pembangunan MAKODIM yang berlokasi di Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2009.

Dalam keterangannya Kasibun Daulay, S.H., bersama anggota tim Penasihan Hukum lainnya yaitu Faisal Qasim, S.H., M.H. dan Rahmat Fadli, S.H., M.H pada Jumat (7/7/2023) menyebutkan bahwa kliennya (TR) dan dua tersangka lainnya sudah ditahan lebih dari tiga puluh (30) hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kajhu Banda Aceh.

Namun hingga kini terhadap perkara tersebut belum juga ada perkembangan yang berarti dan belum ada tanda-tanda pelimpahan berkas maupun tersangka (Tahap II) ke tahap penuntutan.

"Kami melihat sampai sekarang belum ada perkembangan yang berarti dari kasus ini, padahal klien kami sudah ditahan lebih dari 30 hari di Rutan Kajhu". ujar Kasibun.

Lanjutnya, TR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-1155/L.1.5/Fd.1/04/2023 tanggal 13 April 2023.

Selain itu, TR merasa telah dirampas hak kemerdekaannya atas nama hukum karena dijebloskan ke dalam penjara sesuai Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRINT – 02 /L.1/06/2023 tanggal 06 Juni 2023.

"Klien kami dari awal sudah sangat kooperatif memenuhi panggilan Kejati Aceh berkali-kali. Termasuk sebagai Tersangka, yaitu pada hari kamis (tanggal 4/5/2023) di Kantor Kejati Aceh dan terakhir panggilan untuk pemeriksaan lanjutan pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023. Tetapi penyidik malah melakukan penahanan pada hari tersebut." ucap Kasibun dengan heran.

Kasibun menambahkan, kliennya bersama dua tersangka lain oleh penyidik disangkakan telah melakukan manipulasi beberapa dokumen persyaratan permohonan penerbitan sertifikat hak milik atas tanah milik negara yang akan dijual kembali kepada negara, yang disidik oleh penyidik Kejati Aceh berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Nomor : Print – 01/L.1/F.d 1/01/2023 tanggal 02 Januari 2023 Jo. Nomor : PRINT -03/L.1/Fd.1/04/2023 tanggal 14 April 2023.

Oleh karena itu, tim Penasihat Hukum TR meminta agar Kejaksaan Tinggi Aceh untuk segera melimpahkan perkara yang menjerat kliennya tersebut ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Faisal Qasim, S.H., M.H, menambahkan bahwa sangat tidak adil bila TR dan tersangka lainnya dipaksa untuk ditahan, sedangkan perkaranya malah tidak bergulir dan cenderung jalan ditempat.

"TR dengan status hukum sebagai tersangka memiliki hak agar perkara yang sedang dihadapinya segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Banda Aceh oleh Jaksa Penuntut Umum, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Ayat (2) Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP)." Tegasnya.

"Kami kira perkara ini harus sudah naik ke tahap selanjutnya dan JPU tidak perlu melakukan perpanjangan masa penahanan lagi, karena perkara ini sudah berproses dalam waktu yang lama. Maka harus dipercepat, mengingat juga objek penyidikan perkara ini kejadiannya sudah sangat lama yaitu tahun 2009 atau 14 (Empat Belas) tahun yang lalu." pungkas Faisal Qasim.

Senada, Rahmat Fadli, S.H., M.H juga mendesak Kejati Aceh untuk serius dan tidak main-main dalam menangani perkara ini, jangan sampai terabaikan hak-hak tersangka.

Menurutnya, kalau memang Penyidik ragu, sebaiknya perkara pengadaan tanah di Tamiang tersebut dihentikan saja dengan dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan (SP3).

"Klien kami perlu kepastian hukum, jangan terkesan dipermainkan. Apalagi tersangka TR dan dua tersangka lainnya yaitu mantan Bupati Aceh Tamiang dan Mantan Ketua DPRK Aceh Tamiang sudah sepuh. Mereka telah memasuki usia lansia atau diatas 60 tahun. Maka penegakan hukum harusnya turut mempertimbangkan sisi kemanusian atau asas humanisme." Tukas Rahmat.

Cari Blog Ini

© Copyright 2022 - LENTERA NASIONAL