Banda Aceh - Ketua Pos Komando (Posko) Penanganan Banjir dan Longsor Aceh, M. Nasir Syamaun, mengimbau seluruh kepala keluarga di Aceh yang rumahnya terdampak banjir dan longsor agar segera melapor kepada aparatur desa setempat.
Imbauan tersebut ditujukan khusus bagi warga pemilik rumah pribadi yang terdampak langsung akibat bencana alam di sejumlah wilayah Aceh.
Nasir Syamaun yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh menegaskan, pelaporan kerusakan rumah menjadi hal krusial sebagai dasar pendataan dan penyaluran bantuan pemerintah. Ia meminta masyarakat memastikan rumahnya telah terdata oleh datok penghulu atau keuchik di gampong masing-masing.
“Seluruh kepala keluarga yang rumahnya terdampak banjir dan longsor agar segera melapor dan memastikan telah terdata di tingkat desa. Batas waktu pelaporan ditetapkan hingga 15 Januari 2026,” ujar Nasir, Rabu (7/1/2025) malam.
Menurut Nasir, laporan yang disampaikan warga harus sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Data tersebut akan menjadi acuan utama dalam proses verifikasi dan penentuan jenis bantuan.
Seluruh laporan yang masuk akan diverifikasi langsung oleh tim Posko Penanganan Banjir dan Longsor Aceh.
“Data yang dilaporkan harus benar dan sesuai fakta, karena akan dilakukan pengecekan langsung oleh tim verifikasi,” tegasnya.
Posko Penanganan Banjir dan Longsor Aceh menjelaskan bahwa pendataan kerusakan rumah dilakukan berdasarkan klasifikasi tingkat kerusakan untuk menentukan bentuk penanganan yang tepat.
Kategori rusak ringan meliputi rumah yang mengalami kerusakan kecil namun masih layak huni, seperti atap bocor, genteng rusak sebagian, plafon runtuh ringan, pintu atau jendela rusak, retak halus pada dinding, serta kerusakan ringan instalasi listrik atau air.
Kategori rusak sedang adalah rumah yang mengalami kerusakan pada sebagian struktur bangunan sehingga menurunkan tingkat keamanan, seperti dinding retak besar atau roboh sebagian, kolom atau balok retak, serta lantai amblas. Rumah dalam kategori ini tidak disarankan untuk dihuni sementara waktu.
Kategori rusak berat mencakup rumah dengan kerusakan parah pada struktur utama, roboh sebagian atau seluruhnya, pondasi rusak, atau balok patah.
Rumah dengan kondisi tersebut dinyatakan tidak layak huni dan memerlukan pembangunan kembali.
Selain itu, terdapat kategori rumah hilang, yakni bangunan yang hanyut dan lenyap akibat terseret arus banjir. Untuk kategori ini, rumah harus dibangun ulang di lokasi yang lebih aman sesuai rekomendasi teknis penanggulangan bencana.
Nasir berharap masyarakat dapat memanfaatkan waktu pelaporan sebaik mungkin agar proses pendataan berjalan cepat, akurat, dan transparan.
Dengan data yang valid, pemerintah diharapkan dapat menyalurkan bantuan secara tepat sasaran serta mempercepat pemulihan pascabencana.
“Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan. Semakin cepat data masuk dan diverifikasi, semakin cepat pula bantuan dan penanganan dapat dilakukan,” pungkasnya.[]






Social Header