Pembebasan Tanah Jalan Dua Jalur di Peusangan Belum Diganti Rugi Pemerintah

Foto sejumlah masyarakat Gampong Pante Gajah dan Gampong Keude Matang Geulumpang Dua Kecamatan Peusangan yang keberatan tanah miliknya digunakan sebagai jalan dua jalur namun hingga saat ini belum adanya ganti rugi dari Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Banda Aceh.
Bireuen - Sejumlah masyarakat Gampong Pante Gajah dan Gampong Keude Matang Geulumpang Dua Kecamatan Peusangan sangat keberatan tanah miliknya digunakan sebagai jalan dua jalur nasional, namun hingga saat ini belum diganti rugi Pemerintah.

Dalam hal ini dari Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Banda Aceh. Program pembangunan jalan dua jalur tersebut sudah puluhan tahun dilakukan.

Enam belas (16) orang pemilik tanah yang telah diambil dalam proses pembangunan jalan dimaksud, melalui LSM Sidik Kasus malah mengancam akan menutup jalan tersebut jika tidak segera dilakukan pembayaran.

Menindak lanjuti tuntutan pembayaran masyarakat untuk ganti rugi tanahnya tersebut, Pemerintah Kabupaten Bireuen telah berhasil melakukan mediasi di Aula Polsek Peusangan (Rabu 29 Maret 2023).

Asisten I Pemkab Bireuen Mulyadi SH, MM mengatakan, pihaknya telah melakukan mediasi, dimana diminta pemilik tanah untuk menyiapkan berkas pengajuan pembayaran ke pihak BPJN.

"Ada 16 warga yang tanah mereka di gunakan tapi belum ada ganti rugi, maka dari mediasi tadi kita minta warga untuk mempersiapkan berkas kepemilikan tanah sehingga proses pembayaran bisa berjalan dengan baik," ujarnya.

Sementara Warsito Ahmad Qodlofi Ketua umum LSM Sidik Kasus mengatakan, pihaknya telah menyurati pihak terkait untuk segera melakukan pembayaran tanah milik masyarakat yang digunakan untuk jalan lintas nasional Banda Aceh-Medan itu.

Ia juga telah mengkondisikan keinginan pemilik tanah untuk melakukan aksi 'tutup jalan' agar tidak terjadi anarkis di lokasi, sehingga proses mediasi dengan pihak Pemda Bireuen berjalan dengan baik.

"Selanjutnya akan kita persiapkan semua surat-surat yang diminta pemerintah termasuk surat keterangan ahli waris bagi beberapa pemilik tanah sudah meninggal," Warsito.

Ia menambahkan, dulu warga telah mencoba untuk menyampaikan ke pemerintah namun tidak ada tindak lanjut. Beberapa bulan ini diadvokasi oleh LSM Sidik Kasus untuk perkara tanah ini, dan diharapkan ada titik terang sehingga dapat segera dibayar oleh pemerintah.

Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK, MH, mengatakan, pihaknya turun ke lokasi jalan tersebut karena sebelumnya telah menerima laporan bahwa pada hari Rabu 29 maret 2023 akan ada penutupan jalan lintas nasional banda aceh medan tepatnya di Keude Matang Geulumpang Dua oleh pemilik tanah yang belum dibayar ganti rugi oleh BPJN Banda Aceh.

Ia juga memberikan arahan serta melakukan mediasi antara pemilik tanah dengan pihak Pemda agar menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Alhamdulillah tadi sudah dilakukan mediasi antara Pemerintah Kabupaten Bireuen, dan diharapakan supaya masalah ini dapat segera terselesaikan," ujar Kapolres.

Dihimpun informasi oleh lenteranasional.com pertemuan mediasi dimaksud dihadiri Asisten I Sekdakab Bireuen, Kabag Hukum, Kadis Pertanahan, Kapolres Bireuen, Camat Peusangan, Aparatur Desa Keude Matang, dan juga warga serta pihak LSM Sidik Kasus. (Ismail)

Cari Blog Ini

© Copyright 2022 - LENTERA NASIONAL