KPK Tetapkan Sekjen DPR Indra Iskandar sebagai Tersangka Kasus Korupsi Rumah Dinas


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan barang di Rumah Dinas (Rumdin). Indra ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.

"Untuk tersangka 7 orang yaitu Indra Iskandar selaku PA, dan kawan-kawan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, seperti dikutip dari Viva, Jumat 7 Maret 2025.

Setyo menjelaskan semua tersangka belum ditahan. Sebab, KPK masih menunggu perhitungan kerugian negara oleh BPKP.

"Tersangka belum ditahan, masih menunggu Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP," ujar Setyo.

Indra Iskandar sebelumnya sempat mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun, gugatan tersebut dicabut olehnya. 

KPK belum membeberkan konstruksi kasus rasuah ini. Namun, kasus ini diduga terkait mark-up proyek pengadaan sarana prasarana rumah jabatan anggota DPR yang menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

Dalam perkara ini, penyidik KPK juga sempat melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal DPR termasuk ruangan Indra Iskandar. Sejumlah barang bukti pun diamankan seperti dokumen transaksi, tas berisi uang, hingga sepeda.



Cari Blog Ini

© Copyright 2022 - LENTERA NASIONAL