![]() |
Gambar: Ilustrasi. |
BIREUEN – Pengelolaan Dana Desa (DD) di Gampong Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, menjadi sorotan.
Penelusuran tim media melalui aplikasi Online System for Planning and Accountability Management (Ospam) Keuangan menemukan bahwa laporan keuangan untuk Tahun Anggaran (TA) 2024 baru terealisasi sebesar 84,14 persen dari total anggaran sebesar Rp750.625.000.
Hingga April 2025, tercatat hanya sekitar Rp631.599.000 yang telah dipertanggungjawabkan, sementara sisa anggaran belum ada kejelasan pertanggungjawaban resmi.
Minimnya transparansi dalam pelaporan menimbulkan keraguan mengenai integritas pengelolaan dana desa. Pemerintah gampong tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait sisa dana yang belum dilaporkan.
Padahal, Gampong Cot Gapu merupakan salah satu desa binaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen dalam program Desa Antikorupsi, namun laporan keuangan yang seharusnya bersifat terbuka bagi masyarakat belum sepenuhnya dipublikasikan.
Dalam upaya mendapatkan penjelasan, tim media pada Sabtu (12/4/2025) menghubungi Keuchik Gampong Cot Gapu, M. Nasir.
Melalui sambungan telepon, M. Nasir awalnya tidak memberikan respons yang memadai. Saat ditemui secara langsung, Keuchik mengaku tidak mengetahui bahwa laporan keuangan di aplikasi Ospam belum mencapai 100 persen.
"Saya tidak tahu kalau di Ospam belum dilaporkan semuanya. Saya tidak bisa menjawab sekarang, nanti akan saya panggil perangkat saya untuk menanyakan penyebabnya," ungkapnya.
Lebih lanjut, M. Nasir menjelaskan bahwa ia tidak memiliki informasi detail mengenai kegiatan yang telah dilaksanakan di gampong, menyatakan bahwa tanggung jawab tersebut berada pada perangkat desa.
"Untuk anggaran 2025 belum ada pengajuan. Nanti saya akan duduk dulu dengan perangkat untuk membahas hal ini," tambah Dia.
Pernyataan Keuchik Nasir menimbulkan tanda tanya serius mengingat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ia seharusnya memiliki pemahaman penuh terhadap pelaksanaan dan pelaporan keuangan desa. Peningkatan pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, agar anggaran yang seharusnya ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat tidak disalahgunakan.
Dari penelusuran, Pemerintah pusat telah menekankan prinsip transparansi dalam pengelolaan dana desa melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ketentuan ini mengamanatkan tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel, terbuka, dan partisipatif.
Masyarakat menantikan kejelasan serta upaya perbaikan dari pemerintah desa sebagai upaya menjaga kepercayaan publik. (Ism)
Social Header