Ruslan Daud DPR-RI: Pelayaran Bagian Integral Sistem Transportasi Nasional

Foto: H. Ruslan M. Daud, SE.,MAP, Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB).
JAKARTA – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), H. Ruslan M. Daud, SE, MAP, turut dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Pembahasan RUU tersebut berlangsung dalam rapat Panitia Kerja (Panja) yang melibatkan sejumlah Kementerian yakni, Kementerian Perhubungan, Kelautan dan Perikanan, Pertahanan, Keuangan, Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Rapat berlangsung di Hotel Hotel Pullman Jakarta Central Park pada Senin (23/9/2024).

Menurut H. Ruslan Daud, atau familiar disapa 'HRD' penyelenggaraan pelayaran merupakan bagian integral dari sistem transportasi nasional.

Namun masih menghadapi sejumlah kendala, terutama terkait tingginya biaya logistik dan inefisiensi operasional. Selain itu, pelayaran rakyat masih memerlukan penguatan serta pemberdayaan, sementara pengelolaan pelabuhan dinilai kurang efektif.

Ia juga menyoroti peran kelembagaan yang dinilai juga belum jelas, hingga menyebabkan tumpang tindih dalam penegakan hukum, keamanan, dan keselamatan di laut.

"Pelayaran sebagai bagian penting dari transportasi nasional memerlukan penguatan, pemberdayaan, dan pengelolaan yang efektif untuk memastikan keselamatan dan keamanan," ujar HRD.

Menurut politisi handal asal Aceh ini, beberapa ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 sudah tidak relevan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat saat ini.

Oleh karena itu, diperlukan perubahan yang sesuai dengan tantangan terkini di sektor pelayaran.

"Sebagai bagian dari sistem transportasi nasional, pelayaran masih membutuhkan penguatan dan pengelolaan yang lebih efektif serta efisien untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran," ungkap HRD.

Padahal, guna mengatasi tantangan-tantangan ini, pemerintah telah menerapkan program Tol Laut yang bertujuan meningkatkan kinerja transportasi laut melalui perbaikan jaringan pelayaran domestik dan internasional, serta penurunan dwelling time (waktu barang berada di pelabuhan).

HRD juga memaparkan lima tantangan utama yang menyebabkan tingginya biaya logistik di sektor pelayaran, meliputi, Regulasi yang Kurang Mendukung. Di mana, proses perizinan di pelabuhan, termasuk lead time (waktu tunggu), masih terlalu lama.

Selanjutnya, Kinerja Pelabuhan yang Belum Optimal. Karena waktu bongkar muat yang panjang (turn around time) dan infrastruktur pelabuhan yang kurang memadai.

Berikut, Rendahnya Efisiensi Rantai Nilai Darat akibat Akses ke layanan truk dan konektivitas jalan darat yang masih terbatas.

Dan, Rendahnya Efisiensi Rantai Nilai Laut. Rute pelayaran yang terfragmentasi dan masih banyaknya penggunaan kapal kecil.

Serta, Ketidakseimbangan Permintaan dan Pasokan. Konsentrasi permintaan yang terpusat di Pulau Jawa menyebabkan kekosongan kontainer di daerah lain.

Dengan pembahasan yang komprehensif ini, diharapkan RUU Pelayaran dapat menjawab berbagai permasalahan dan mendukung efisiensi serta keselamatan transportasi laut di Indonesia.

Sehingga diharapkan dapat meningkatkan peran transportasi laut Indonesia dalam perdagangan global. Pungkas HRD.

Cari Blog Ini

© Copyright 2022 - LENTERA NASIONAL