Total 16 Tersangka Diduga Kasus Korupsi PT Timah Tbk 2015-2022, Berikut Daftarnya


Harvey Moeis menambah daftar panjang tersangka korupsi tata niaga timah. Sebelumnya total ada 16 tersangka korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk 2015-2022.

Kejagung menyebutkan kerugian negara dalam kasus korupsi tata niaga timah ini mencapai Rp271 triliun sepanjang 2015 sampai 2022.

Berikut daftar 16 tersangka korupsi tata niaga timah, Seperti dilansir dari merdeka.com, Sabtu (6/4/2024).

1. Harvey Moeis, perpanjangan tangan PT RBT

2. Helena Lim, crazy rich PIK atau Manajer PT QSE

3. Toni Tamsil (TT), pihak swasta

4. Achmad Albani (AA) selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM

5. Tamron (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM

6. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017-2018

7. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah tahun 2016-2021

8. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP

9. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang

10. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang

11. RI selaku Direktur Utama (Dirut) PT SBS

12. BY selaku mantan Komisaris CV VIP

13. RL selaku General Manager PT TIN

14. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Business Development

15. Suparta (SP) selaku Dirut PT Refined Bangka

16. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.

Pasangan aktris Sandra Dewi, Kelahiran November 1985 (38 tahun) Harvey Moeis (HM) terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda paling besar Rp1 miliar, bahkan juga terancam membayar uang pengganti yang sama dengan hasil harta benda diperoleh dari korupsi.

Ancaman itu sebagaimana Harvey Moeis yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Di kalangan pengusaha tambang, nama Harvey Moeis cukup dikenal lewat perusahaannya, PT Multi Harapan Utama, salah satu perusahaan batu bara terbesar di Indonesia. Perusahaan ini beroperasi di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Dilansir dari situs Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA), jabatan Harvey Moeis di PT Multi Harapan Utama tak main-main. Harvey Moeis merupakan merupakan Presiden Komisaris PT Multi Harapan Utama.

Usai ditetapkan jadi tersangka, Harvey Moeis langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.

Harvey Moeis adalah tersangka ketiga, dimana sebelumnya untuk pejabat PT RBT telah ada dua tersangka yakni SP (Suparta) selalu Direktur Utama PT RBT dan RA (Reza Ardiansyah) selalu Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT.

Diduga peran Harvey Moeis adalah kepanjangan tangan dari dua tersangka selaku pejabat RBT. Dia disana terlibat dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Adapun, dalam kasus ini Kejagung tengah mengusut dugaan korupsi soal tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022.

Dimana diduga terdapat pelanggaran yang dilakukan terkait kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal.

Hasil pengelolaan itulah yang kemudian dijual kembali oleh pihak swasta kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 271 triliun sepanjang 2015 sampai 2022. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.

Harvey Moeis langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Rabu (27/3/2024) kemarin.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengungkap peran Harvey Moeis dalam kasus ini. Dia menyebut, Harvey Moeis menghubungi Direktur Utama PT Timah Tbk yakni tersangka MRPP atau tersangka RS sekitar tahun 2018-2019.

Tujuan Harvey Moeis menghubungi tersangka RS untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

"Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut adanya dicover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah, yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," jelas Kuntadi, Rabu (27/3/2024).

Sehingga dalam kasus ini, Harvey Moeis langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan terhitung hari ini, demi proses penyidikan.

"Adapun, perbuatan yang disangkakan kepada HM ini diduga melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, Rabu (27/3/2024).

Sedangkan pada Pasal 3 UU Tipikor membahas tentang tindakan menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara bisa dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.

Sementara itu Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor mengatur tentang pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Lalu untuk Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengatur soal pelaku tindak pidana kejahatan adalah orang yang melakukan (pleger), menyuruh melakukan (doenplegen), dan turut serta melakukan (medepleger).


Cari Blog Ini

Headline

© Copyright 2022 - LENTERA NASIONAL