Apabila WhatsApp Disadap, Apakah Termasuk Cybercrime?

WhatsApp sebagai aplikasi pesan instan dengan jumlah pengguna terbanyak di dunia semakin tak terbendung. Karena jumlah penggunanya yang banyak, tak heran jika marak terjadi aksi penyadapan WhatsApp di dunia.

Tindakan memata-matai dalam KBBI memiliki arti mengamat-amati dengan cara diam-diam. Sedangkan menyadap sendiri dalam KBBI berarti mendengarkan (merekam) informasi (rahasia, pembicaraan) orang lain dengan sengaja tanpa sepengetahuan orangnya.

Perbuatan memata-matai atau menyadap WhatsApp untuk membaca keseluruhan isi chat WhatsApp dengan cara menduplikasikan melalui aplikasi mata-mata maupun website sebenarnya termasuk kejahatan teknologi (cybercrime).

Pelaku dijerat Pasal 65 ayat (1) jo. Pasal 67 ayat (1) UU PDP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Oleh karena itu, hukumnya menyadap WhatsApp dapat dijerat dengan Pasal 40 jo. Pasal 56 UU Telekomunikasi, Pasal 31 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 47 UU ITE, dan Pasal 65 ayat (1) jo. Pasal 67 ayat (1) UU PDP.

• Pasal 40 UU 36/1999 tentang Telekomunikasi yang menyebutkan, bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melaiui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.

• Pasal 31 ayat  UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang menyebutkan, Ayat (1) satu bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hokum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam suatu computer dan/atau elektronik tertentu milik orang lain dan.

Ayat (2) dua bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu komputer dan/atau dokumen elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apapun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan dan/atau penghentian informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sedang ditransmisikan.   

Penyadapan dapat dimungkinkan untuk tujuan-tujuan tertentu, tetapi itupun berat pesyaratannya dan harus izin pimpinan aparat penegak hukum, sebagaimana disebutkan pada  Pasal 42 UU Telekomunikasi menyebutkan ayat 1 bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan informasi yang dikirim dan atau  diterima oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang diselenggarakannya dan.

Ayat dua bahwa untuk keperluan proses peradilan pidana, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekam informasi yang dikirim dan atau diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi serta dapat memberikan informasi yang diperlukan atas: 

a. Permintaan tertulis Jaksa Agung dan atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk tindak pidana tertentu; 

b. Permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Demikian pula kemungkinan penyadapan yang dibolehkan dengan syarat yang berat pula yang diatur dalam Pasal 31 ayat tiga UU ITE yang menyebutkan, bahwa kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat dua dan ayat dua intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejasaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang dilakukan berdasarkan undang-undang.

Ancaman pidana terhadap kegiatan penyadapan adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 56 UU Telekomunikasi yaitu penjara maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 47 UU ITE yaitu penjara maksimal 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp800.000.000.

Terakhir apabila kegiatan penyadapan tersebut terbukti dilakukan atas kerjasama dengan penyelenggara telekomunikasi di Indonesia, maka penyelenggara telekomunikasi yang bersangkutan dapat dikenai pidana yang diatur daam UU Tekomunikasi dan UU ITE.

Aksi penyadapan WhatsApp bisa dicegah dengan beberapa cara. Sebelum melakukan pencegahan, mari simak beberapa tanda akun WhatsApp yang terkena penyadapan:


1. Keluar Sendiri

WhatsApp yang disadap biasanya memiliki ciri akan tertutup sendiri akunnya dari gawai korban. Hal ini terjadi karena satu nomor kontak tak bisa digunakanuntuk WhatsApp di dua ponsel bersamaan.

Apabila WhatsApp nomor tertentu digunakan di perangkat lain, sistem akan meminta kode OTP ke ponsel yang terdaftar. Jika pengguna tiba-tiba menerima kode OTP, dan keluar dari aplikasi WhatsApp, ada kemungkinan aktor jahat mau mengambil alih akun WhatsApp.


2. Pesan Terbaca Tanpa Dibuka

Akun WhatsApp yang disadap juga bisa ditandai dengan terbacanya pesan singkat sebelum pemilik akun membuka percakapan terkait. Biasanya, suatu pesan yang terbaca akan ditandai dengan logo dua centang biru.

3. Pesan Terkirim Sendiri

Penyadapan WhatsApp juga bisa ditandai dengan terkirimnya sebuah pesan tanpa sepengetahuan pemilik akun. Apabila hal ini terjadi, besar kemungkinan ada pihak jahat yang menyadap atau meretas akun WhatsApp.

4. Status Online yang Menipu

Tampilan status online pada WhatsApp menandakan pemilik akun sedang aktif menggunakan aplikasi tersebut. Akan tetapi, jika status itu muncul saat pemilik akun tidak membuka WhatsApp, maka ada kemungkinan penyadapan terjadi.

Aksi penyadapan WhatsApp bisa dicegah dengan berbagai cara yang sudah disediakan pihak pengembang, dan disarankan oleh aparat keamanan. Salah satunya, pengguna WhatsApp bisa mengaktifkan fitur two-step verification untuk mempersulit orang jahat yang hendak membajak atau menyadap WhatsApp Anda.

• Verifikasi Dua Faktor

Fitur ini bisa diaktifkan pengguna WhatsApp dengan masuk menu pengaturan - pengaturan akun - dan memilih opsi autentifikasi dua faktor. 

Setelah itu, WhatsApp akan meminta pengaktifan menggunakan PIN. Pengguna harus memasukkan enam digit angka PIN dan alamat surel yang terintegrasi dengan akun WhatsApp.

• Gunakan Fitur Pindai Sidik Jari

Fitur ini mewajibkan pengguna untuk memindai sidik jari setiap kali akan membuka akun WhatsApp. Melalui fitur ini, orang jahat tak bisa menyadap akun jika tak punya sidik jari pengguna.

Cara mengaktifkannya, pengguna bisa masuk ke menu Setting > Account > Privacy > fingerprint lock.

• Keluar dari Perangkat Asing

Perangkat yang terhubung ke akun WhatsApp bisa dilihat melalui menu pengaturan atau setting. 

Setelah itu, pengguna hanya perlu memilih opsi WhatsApp Web, dan melihat daftar perangkat yang terhubung. 

Setelah mengetahui daftar perangkat, pengguna bisa menghapus akses WhatsApp dari perangkat yang tak dikenali atau sudah tidak dipakai.



Cari Blog Ini

Headline

© Copyright 2022 - LENTERA NASIONAL