Pengalihan 4 Pulau ke SUMUT, Berdampak pada Semangat Perdamaian Aceh

Foto: Dr Teuku Rasyidin SH MH.
Aceh - Keputusan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) mengalihkan wilayah 4 pulau, yaitu Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Panjang, ke wilayah Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, telah mengundang perhatian di kalangan masyarakat Aceh.

Keputusan Kemendagri Nomor: 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan pulau tersebut juga dianggap dapat berakibat pada semangat Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki pada Tahun 2005 yang telah dicapai sebelumnya untuk mengakhiri konflik panjang.

Hal itu diungkapkan Dr. Teuku Rasyidin, Ketua LBH SURA dan pakar hukum tata negara di Aceh. Ia berpendapat bahwa sejarah panjang konflik di Aceh seharusnya menjadi faktor yang dipertimbangkan serius oleh pemerintah, terutama Kemendagri, sebelum mengambil keputusan yang dapat berdampak pada perdamaian dan stabilitas di wilayah ini.

Menurut Teuku Rasyidin yang juga Dekan Fakultas Hukum dan Syariah UNIKI itu mengingatkan langkah tersebut memiliki potensi memicu ketegangan dan bahkan konflik di Aceh. Karenanya penting untuk memahami konteks sejarah ini, yang juga tercermin dalam kesepakatan damai (MoU Helsinki).

MoU tersebut merupakan hasil dari perjuangan berat dan negosiasi panjang yang bertujuan untuk mencapai perdamaian di wilayah tersebut, lanjut Akademisi tersebut.

Dr Teuku Rasyidin menyoroti keputusan Kemendagri itu seolah-olah mengabaikan upaya panjang yang telah dilakukan untuk mencapai perdamaian di Aceh.

Dalam konteks ini, Dia berharap pemerintah pusat mempertimbangkan ulang keputusannya dan mengembalikan wilayah pulau-pulau tersebut kepada Aceh.

"Dengan menghormati sejarah dan semangat damai yang telah diperjuangkan, diharapkan potensi konflik dapat diminimalisir, dan perdamaian yang telah terjalin dapat berlanjut," terang Teuku Rasyidin.

Secara keseluruhan, sangat penting bagi pemerintah pusat untuk mempertimbangkan dengan cermat serta memahami konteks sejarah konflik dan semangat damai yang telah diperjuangkan dalam mengambil keputusan yang memiliki dampak besar pada wilayah ini.

Apalagi dalam mengelola konflik yang sensitif, menjaga komitmen terhadap perdamaian dan menghormati kesepakatan historis seperti MoU Helsinki akan mendukung kelanjutan stabilitas dan harmoni di Aceh. (*)

Cari Blog Ini

© Copyright 2022 - LENTERA NASIONAL