Kajari Bireuen Berhasil Damaikan Perkara Penganiayaan

Kajari Bireuen dalam prosesi mendamaikan Perkara Penganiayaan antara tersangka (MT) dan korban (M), Rabu (12/7/2023).
Bireuen - Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H berhasil melakukan upaya penghentian penuntutan perkara penganiayaan berdasarkan Keadilan Restorative (Restorative Justice), pada Rabu (12 Juli 2023).

Bersama dengan Kasi Pidum Dedi Maryadi, S.H.,M.H dan seorang Jaksa Fasilitator, Kajari Bireuen berhasil mengatasi konflik antara tersangka (MT) dan korban (M) dalam pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen.

Peristiwa penganiayaan tersebut bermula ketika tersangka (MT) melarang korban (M), yang merupakan kakak tiri tersangka, untuk menjenguk ibu kandungnya yang sedang sakit. Alasan tersangka bahwa korban (M) tidak menjaga ibunya saat sakit. Adu mulut dan penganiayaan terjadi sebagai akibat dari konflik tersebut.

Tersangka (MT) diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana yang mengatur tentang penganiayaan.

Pasal ini diancam dengan hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan atau denda sebesar empat ribu lima ratus rupiah.

Munawal, Kajari Bireuen, menjelaskan bahwa hasil yang dicapai dalam upaya proses perdamaian adalah tersangka dan korban sepakat untuk menjalani proses perdamaian yang diajukan oleh penuntut umum selaku fasilitator.

Mereka juga setuju untuk melaksanakan perdamaian pada hari Rabu, tanggal 12 Juli 2023, di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen.

Selain itu, tersangka juga setuju untuk memberikan biaya pengobatan kepada korban sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).

Apabila tersangka tidak dapat memenuhi kesepakatan perdamaian dalam waktu 14 hari setelah tahap II pelimpahan, Jaksa Fasilitator akan menyampaikan bahwa proses perdamaian tidak berhasil dilakukan melalui nota pendapat dan laporan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen untuk persiapan pelimpahan perkara ke pengadilan.

Proses perdamaian dimulai setelah Penuntut Umum selaku Fasilitator menjelaskan maksud, tujuan, dan tahapan pelaksanaan proses perdamaian sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021.

Kedua belah pihak juga bersedia untuk berdamai dengan menandatangani kesepakatan perdamaian. (*)

Cari Blog Ini

© Copyright 2022 - LENTERA NASIONAL