Harta dibagi 1/2, H Kafrawi: Saya Tidak Ikhlas Digunakan Walau Untuk Khenduri Orang Tuanya

Foto: H Kafrawi Bin Abdullah dan Ajirna binti M Kasem diapit oleh kuasa hukumnya masing-masing didamping unsur Mahkamah Syariah Bireuen.
Bireuen - Proses gugatan harta bersama (gono-gini) yang diajukan oleh mantan istri H Kafrawi Bin Abdullah bernama Ajirna binti M Kasem dalam perkara nomor 57/Pdt.G/2023/MS.Bir dikabulkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Syariah Kabupaten Bireuen melalui perdamaian.

Hal klimaks putusan Mahkamah Syariah Kabupaten Bireuen tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak (penggugat dan tergugat) beserta sejumlah saksi, pada Rabu (8/3/2023).

H Kafrawi dan Ajirna tercatat sebagai warga Gampong Nase Me Kecamatan Pandrah Kabupaten Bireuen itu sebelumnya telah berpisah melalui proses gugat cerai yang juga digugat oleh mantan istrinya, pada awal Maret 2023.

Melalui putusan "damai" yang diprakarsai MS Bireuen, Ajirna binti M Kasem selaku penggugat akhirnya memperoleh sejumlah harta gono-gini dari 'harta sihareukat'.

Harta dimaksud meliputi dua (2) petak tanah sawah ukuran empat (4) aree bibit, Berikut satu (1) petak tanah kebun kelapa di Gampong Ulee Raboe Kecamatan Jeunieb.

Selain itu pula, penggugat mendapatkan satu (1) petak tanah kebun di Gampong Mns Blang Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen.

H Kafrawi disampingi pengacaranya Bima Munte SH pasca jalannya sidang, saat dikonfirmasi lenteranasional.com mengungkapkan bahwa kesepakatan damai diterimanya karena patuh terhadap aturan negara.

Pun demikian, secara Syariat Islam dirinya sangat tidak berkenan. Karena dalam persoalan rumah tangga yang dihadapinya, istrinya termasuk dalam golongan 'istri Nusyud'.

"Kenapa saya katakan dia (Ajirna) Istri Nusyud, karena ketika masih bersatus sebagai Istri sah saya, dia minggat dari rumah serta melakukan pasah/gugat cerai terhadap saya".

Ditegaskan, secara pribadi dirinya tidak ikhlas terhadap harta yang diperoleh oleh Ajirna dari dirinya.

"Menurut Ilmu agama yang ada saya pelajari, ihwal yang telah dilakukan Ajirna itu tidak berhak mendapat harta sepeserpun dari saya. Secara pribadi, saya tidak mengikhlaskan jika dari harta yang diperolehnya dari putusan damai Mahkamah Syariah Bireuen dipergunakan. Walau untuk Khenduri orang tuanya sekalipun," tutup Kafrawi. (*)

Cari Blog Ini

© Copyright 2022 - LENTERA NASIONAL