![]() |
Kajari Bireuen, H. Munawal Hadi, S.H., M.H., memberikan bimbingan hukum kepada 150 Keuchik (Kepala Desa) di Balai Desa Kecamatan Peusangan (18/3). |
BIREUEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen berkomitmen membangun kesadaran hukum dari desa sebagai bagian dari upaya preventif dalam pengelolaan Dana Desa.
Seratus lima puluh (150) Kepala Desa/Keuchik dari lima kecamatan di wilayah 'Peusangan Raya' diberi Penerangan Hukum langsung oleh Kajari Bireuen, H. Munawal Hadi, S.H., M.H., memberikan Selasa (18/3/2025).
![]() |
150 Kepala Desa/Keuchik dari lima kecamatan di wilayah 'Peusangan Raya' mengikuti Penerangan Hukum langsung oleh Kajari Bireuen, H. Munawal Hadi, S.H., M.H (18/3). |
Kelima kecamatan tersebut meliputi Peusangan, Peusangan Selatan, Peusangan Siblah Krueng dan Kecamatan Jangka.
Acara itu turut dihadiri oleh Kasi Intelijen Wendy Yuhfrizal, S.H., Kasi Pidsus Siara Nedy, S.H., M.H., serta Kasubsi Pertimbangan Hukum Aditya Gunawan, S.H.
Selain itu, Kejari Bireuen juga menggandeng Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (PMG) Kabupaten Bireuen serta Inspektorat Kabupaten Bireuen sebagai narasumber.
Munawal Hadi menjelaskan, penerangan hukum ini merupakan bagian dari program "Jaga Desa", yang sejalan dengan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 05 Tahun 2023 tentang membangun kesadaran hukum dari desa, dengan tujuan memberikan pemahaman kepada Keuchik dan perangkat desa terkait aturan pengelolaan Dana Desa, guna mencegah penyimpangan dan praktik korupsi.
Selain itu, program ini juga bertujuan meningkatkan ketaatan hukum perangkat desa dalam menjalankan hak, kewajiban, serta tugas dan fungsinya dalam pemerintahan desa.
Dalam kesempatan tersebut, Kajari Bireuen Munawal Hadi mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan hukum di 16 desa di Kabupaten Bireuen, sebagai bagian dari upaya membangun desa bebas korupsi.
"Kami memberikan pendampingan hukum secara gratis, tanpa menggunakan anggaran apapun. Jika ada permasalahan dalam pengelolaan Dana Desa, para Keuchik dan perangkat desa bisa berkonsultasi langsung dengan Jaksa agar program ini berjalan dengan baik tanpa penyelewengan," tegasnya.
Lebih lanjut, Kajari Bireuen mendorong agar aparat desa menjalankan tugas dengan baik dan benar. Bahkan, ia mengusulkan agar desa yang berhasil mengelola Dana Desa dengan transparan dan akuntabel diberikan reward sebagai bentuk apresiasi.
Kegiatan penerangan hukum ini merupakan program ketiga yang dilaksanakan Kejari Bireuen selama bulan suci Ramadan.
Selain memberikan edukasi hukum, langkah penting ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik (public trust) terhadap Kejaksaan Republik Indonesia.
Melalui inisiatif ini, Kejari Bireuen berharap setiap desa di Kabupaten Bireuen dapat mengelola Dana Desa dengan baik, sehingga pembangunan desa dapat berjalan optimal tanpa adanya penyimpangan hukum.
"Penerangan hukum ini sangat penting agar setiap perangkat desa memahami tugas dan fungsinya dengan baik. Dengan demikian, potensi tindak pidana korupsi bisa dicegah sejak dini dan Public Trust meningkat," pungkasnya.
Acara itu turut dihadiri oleh Kasi Intelijen Wendy Yuhfrizal, S.H., Kasi Pidsus Siara Nedy, S.H., M.H., serta Kasubsi Pertimbangan Hukum Aditya Gunawan, S.H.
Selain itu, Kejari Bireuen juga menggandeng Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (PMG) Kabupaten Bireuen serta Inspektorat Kabupaten Bireuen sebagai narasumber.
Munawal Hadi menjelaskan, penerangan hukum ini merupakan bagian dari program "Jaga Desa", yang sejalan dengan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 05 Tahun 2023 tentang membangun kesadaran hukum dari desa, dengan tujuan memberikan pemahaman kepada Keuchik dan perangkat desa terkait aturan pengelolaan Dana Desa, guna mencegah penyimpangan dan praktik korupsi.
Selain itu, program ini juga bertujuan meningkatkan ketaatan hukum perangkat desa dalam menjalankan hak, kewajiban, serta tugas dan fungsinya dalam pemerintahan desa.
Dalam kesempatan tersebut, Kajari Bireuen Munawal Hadi mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan hukum di 16 desa di Kabupaten Bireuen, sebagai bagian dari upaya membangun desa bebas korupsi.
"Kami memberikan pendampingan hukum secara gratis, tanpa menggunakan anggaran apapun. Jika ada permasalahan dalam pengelolaan Dana Desa, para Keuchik dan perangkat desa bisa berkonsultasi langsung dengan Jaksa agar program ini berjalan dengan baik tanpa penyelewengan," tegasnya.
Lebih lanjut, Kajari Bireuen mendorong agar aparat desa menjalankan tugas dengan baik dan benar. Bahkan, ia mengusulkan agar desa yang berhasil mengelola Dana Desa dengan transparan dan akuntabel diberikan reward sebagai bentuk apresiasi.
Kegiatan penerangan hukum ini merupakan program ketiga yang dilaksanakan Kejari Bireuen selama bulan suci Ramadan.
Selain memberikan edukasi hukum, langkah penting ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik (public trust) terhadap Kejaksaan Republik Indonesia.
Melalui inisiatif ini, Kejari Bireuen berharap setiap desa di Kabupaten Bireuen dapat mengelola Dana Desa dengan baik, sehingga pembangunan desa dapat berjalan optimal tanpa adanya penyimpangan hukum.
"Penerangan hukum ini sangat penting agar setiap perangkat desa memahami tugas dan fungsinya dengan baik. Dengan demikian, potensi tindak pidana korupsi bisa dicegah sejak dini dan Public Trust meningkat," pungkasnya.
Social Header