LBH SURA Sarankan Pemerintah Aceh Minta Fatwa MPU Terkait Revisi Qanun LKS


Dr. Teuku Rasyidin S.H,. MH, Ketua LBH SURA. (Foto: Istimewa) 
Banda Aceh - Terkait isu revisi qanun Lembaga Keuangan Syari'ah (LKS), menyita perhatian Ketua Lembaga Bantuan Hukum Suara Rakyat Aceh (LBH SURA) Dr. Teuku Rasyidin S.H,. MH.

Dr. Teuku Rasyidin menyarankan Pemerintah Aceh dan DPRA (Dewan Perwakilan Rakyat Aceh) harusnya meminta fatwa MPU terlebih dahulu jika ingin merubah, menambah pasal atau ayat dalam qanun LKS menanggapi surat pengantar Gubernur Aceh Nomor 188.34/17789 tentang rancangan perubahan qanun tentang LKS.

Apalagi, di dalamnya terdapat wacana untuk mengembalikan bank konvensional ke Aceh.

"Dalam kondisi seperti ini, penting bagi Pemerintah Aceh untuk memperoleh pertimbangan atau fatwa dari MPU yang berkaitan dengan masalah halal dan haram dalam praktek ekonomi," tutur Dekan Fakultas Hukum dan Syariah UNIKI Bireuen itu.

Menurutnya Fatwa MPU memiliki peran penting sebagai bahan pertimbangan bagi Pemerintah Aceh dalam mengambil kebijakan atau keputusan terkait revisi qanun LKS atau hadirnya bank konvensional di Aceh.

Selain itu, fatwa MPU juga berperan dalam menjaga keberlanjutan masyarakat Aceh agar terhindar dari konsekuensi riba, baik di dunia maupun akhirat.

Kedudukan, tugas, fungsi, dan wewenang MPU dalam memberikan pertimbangan atau fatwa kepada Pemerintah Aceh telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Serta, prosedur pemberian pertimbangan MPU juga telah diatur dalam qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2017 tentang Majelis Permusyawaratan Ulama, sebut Teuku Rasyidin.

Dengan mengacu pada kedua dasar hukum tersebut, diharapkan MPU segera mengeluarkan pertimbangan atau fatwa mengenai izin operasional bank konvensional di Aceh.

Jika tidak dilakukan, dikhawatirkan dapat menimbulkan kegaduhan dan saling tuduh antara kelompok pro dan kontra di publik sehingga kemungkinan terjadi perpecahan dan pelanggaran hukum, baik hukum Syariat maupun hukum pidana dan perdata.

Hal itu dirasa perlu untuk menghindari kegaduhan, perpecahan, dan pelanggaran hukum, MPU sebaiknya segera memberi solusi kepada Pemerintah Aceh mengenai kebijakan revisi qanun dimaksud.

Perlu diketahui juga bahwa prosedur revisi qanun Aceh tentang LKS sedikit berbeda dengan qanun Aceh pada umumnya, karena qanun LKS berkaitan dengan hukum-hukum Allah yang mengatur masalah halal dan haram dalam praktik ekonomi atau muamalah umat Muslim.

Dalam kondisi seperti ini, jika Pemerintah Aceh dan DPRA tidak mengikuti pertimbangan MPU, dikhawatirkan mereka akan melanggar nilai-nilai hukum Allah dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh itu sendiri. (*)

Cari Blog Ini

Headline

© Copyright 2022 - LENTERA NASIONAL