DPR Akan Panggil Pertamina Buntut Gas Elpiji Subsidi Langka


Komisi VI DPR RI akan memanggil Pertamina buntut kelangkaan gas elpiji subsidi. Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron, Senin (3/2/2025).

Dilansir kompastv, “Kami akan undang Pertamina, apakah kesalahan itu ada pada mata rantai penyalurannya, atau terhadap aturannya. Kita akan lihat mana yang jadi perhatian khusus, jangan digeneralisir, boleh jadi bahwa temuan warung yang menjual di atas HET mungkin volume atau jumlahnya lebih banyak yang taat aturan,” ucapnya.

“Pertamina lebih tau, karena data seluruh mitra kerja penyalur gas melon ini ada di Pertamina. Pertamina juga harus bertanggung jawab penuh sehingga betul-betul tepat sasaran dan tepat harga,” lanjutnya.

Herman lebih lanjut menyampaikan, Pertamina harus melakukan kajian ulang untuk aturan penghentian distribusi pangkalan elpiji ke pengecer.

Sebab menurut dia, aturan tersebut justru mengganggu distribusi gas elpiji subsidi ke penerima manfaat karena jumlah pangkalan masih terbatas.

“Menurut saya ini harus dikaji ulang karena yang salah bukan penyaluran sampai tingkat penerima, dikarenakan oleh aturannya sampai tingkat pangkalan. Tapi ini karena anggarannya, misal sudah ditetapkan HET, kemudian ditemukan harga tersebut naik di tingkat pengecer, ya jelas memang melanggar dari HET, justru ini yang harus ditertibkan, bukan penyaluran di warungnya,” ujar Herman.

“Karena ini merupakan subordinasi dari pangkalan, seharusnya tetap disalurkan sampai tingkat warung, warungnya diidentifikasi, kemudian beban dan tanggung jawabnya ada di pemilik pangkalan bahwa HET diwajibkan sesuai aturan pemerintah,” lanjutnya.

Sebagai informasi per 1 Februari 2025, pemerintah memberlakukan beleid penghentian distribusi elpiji subsidi ke pengecer. Hal ini dilakukan agar pendistribusian energi bersubsisi lebih tepat sasaran.


Cari Blog Ini

© Copyright 2022 - LENTERA NASIONAL