Sosialisasi Penginputan Indek Desa 2025 Kecamatan Kuala. Camat: Validasi Data Aset Penting

Camat Kuala, Erizal, S.TP, membuka sekaligus memberi sambutan dalam Sosialisasi Pengimputan Indek Desa Tahun 2025 (24/4).
BIREUEN – Pemerintah Kecamatan Kuala menggelar Sosialisasi Pengimputan Indek Desa Tahun 2025 yang dibuka langsung oleh Camat Kuala, Erizal, S.TP, (Kamis, 24 April 2025).

Dalam kegiatan yang turut dihadiri oleh para keuchik dan unsur perangkat desa, Erizal menekankan pentingnya pembaruan data Indeks Desa Membangun (IDM) secara berkala sebagai dasar perencanaan pembangunan desa dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bireuen.

"Indeks Desa Membangun wajib diperbarui setiap tahun. Untuk tahun 2025, fokus utama adalah pendataan aset desa yang berperan penting dalam melihat potensi PAD Bireuen secara menyeluruh," tegas Camat Erizal di hadapan para peserta.

Selain membahas IDM, Camat Kuala juga menyampaikan informasi penting terkait penundaan tahapan Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) periode 2024–2025, sesuai instruksi Pemerintah Aceh melalui surat edaran Sekda Aceh Nomor 400.10/4007 tertanggal 22 April 2025.

Dalam sesi lanjutan, perhatian juga diarahkan pada pembangunan dua unit rumah layak huni yang perencanaannya sedang difasilitasi oleh Dinas PUPR Kabupaten Bireuen.

Sementara, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Bireuen, Dr Jaswar, SP., M.Si, selaku PIC Indek Desa memaparkan materi teknis pendataan IDM 2025.

Ia menjelaskan bahwa proses pendataan dilaksanakan mulai Maret hingga Juni 2025 dan mencakup enam dimensi utama yang mencakup layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, serta tata kelola pemerintahan desa.

"Pengisian data dilakukan melalui aplikasi resmi Kementerian Desa dan melibatkan tim pelaksana desa yang terdiri dari kepala desa, sekretaris desa, Tuha Peut, kader kesehatan, PKK, bidan desa, dan pemuda setempat,” jelas Jaswar sembari menjelaskan menggunakan infocus saat presentasi.

Ditambahkan, sebanyak 1.800 kuisioner dan 7 template wajib diisi dan diunggah ke sistem. Dalam proses ini, perangkat desa akan didampingi oleh pendamping lokal masing-masing wilayah.

Output akhir dari proses ini akan menentukan status desa, apakah masuk kategori Mandiri, Maju, Berkembang, atau Belum Berkembang.

Jaswar juga mengingatkan pentingnya ketelitian dalam proses input data agar tidak terjadi penurunan status desa akibat kesalahan teknis atau ketidakakuratan data.

Selain 20 keuchik atau yang mewakili se-Kecamatan Kuala, turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Seksi Pemerintahan dan PMG, Pendamping Desa Kecamatan, serta Pendamping Lokal Desa.

Cari Blog Ini

© Copyright 2022 - LENTERA NASIONAL