![]() |
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H, foto bersama di sela penetapan Desa Simpang Mulia di Kecamatan Juli sebagai Desa Siaga Anti Korupsi dan Anti Politik Uang, (29/10). |
Penetapan tersebut merupakan bagian dari program pembinaan Kejaksaan terhadap pemerintahan di tingkat desa (gampong) untuk mendorong kesadaran hukum dan integritas di masyarakat.
Acara peluncuran dihadiri langsung oleh Kajari Bireuen, Munawal Hadi, didampingi Kepala Seksi Intelijen, Wendy Yuhfrizal, S.H., beserta jajaran. Sejumlah unsur terkait turut hadir, termasuk Inspektorat Bireuen, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Bireuen, Camat Juli, Babinsa, dan Keuchik Desa Simpang Mulia beserta perangkat desa.
Munawal Hadi menyampaikan bahwa Desa Simpang Mulia kini menjadi desa ke-17 yang tergabung dalam program Desa Siaga Anti Korupsi dan desa ke-6 yang terpilih sebagai Desa Anti Politik Uang. Sebelumnya, Desa Cot Gapu juga diresmikan sebagai bagian dari desa binaan Kejari Bireuen untuk program yang sama.
Dalam sambutannya, Kajari menekankan pentingnya komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi (3K) dalam pemerintahan desa untuk menyelesaikan permasalahan secara efektif. Seraya memaparkan tugas dan wewenang Kejaksaan, mulai dari penyidikan tindak pidana korupsi hingga peran jaksa sebagai pengacara negara.
Munawal Hadi turut memberikan apresiasi atas sambutan hangat dari pihak Desa Simpang Mulia dan menyampaikan pesan penting terkait bahaya politik uang bagi masyarakat. Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
Ia mengingatkan bahwa politik uang dapat berdampak serius pada tingkat korupsi dan dinyatakan sebagai tindak pidana yang diatur dalam Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dengan ancaman hukuman hingga tiga tahun penjara.
"Politik uang dapat menjerumuskan masyarakat dan berpotensi memicu tindak pidana korupsi di masa depan. Kami akan terus mengawasi agar Desa tetap bebas dari intervensi yang menghambat kemajuan dan kemandirian," ujar Munawal.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Bireuen ingin mempererat hubungan dengan masyarakat dan mendorong pemerintah daerah untuk terus bersinergi dalam membangun desa yang kuat dan mandiri.
Program ini juga sejalan dengan inisiatif Jaksa Agung RI melalui program “Jaksa Jaga Desa” untuk meningkatkan kesadaran hukum dan menekan angka korupsi, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa.
Desa-desa yang terpilih dalam program ini akan mendapatkan pendampingan dan pengawasan dari Kejari Bireuen, terutama dalam aspek pengelolaan Dana Desa, agar tercipta tata kelola yang transparan dan akuntabel.
"Program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam mengurangi tingkat korupsi di lingkungan desa serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan," pungkas Kajari Bireuen.
Social Header