Balai Rehabilitasi Adhyaksa Bireuen Mulai Ditempatkan Penyalahguna Narkotika

Bireuen - Kejaksaan Negeri Bireuen mulai menempatkan korban penyalahgunaan narkotika di Balai Rehabilitasi Adhyaksa (Senin, 29 Juli 2024).

Untuk pertama kalinya, Kejari Bireuen menempatkan korban dengan inisial (B) dan akan menjalani proses rehabilitasi Perawatan medis selama 6 bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi SH MH melalui Kasi Intelijen Abdi Fikri SH MH menyampaikan bahwa, penempatan B dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Rehabilitasi nomor : Print- 609/L.1.21/Enz.2/07/2024 tanggal 15 Juli 2024.

Di mana sebelumnya kasus yang dialami oleh B telah disetujui penghentian penuntutannya (RJ) oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) untuk dilakukan rehabilitasi di Balai Rehabilitasi NAPZA Adhyaksa Kabupaten Bireuen.

B ditangkap oleh Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Bireuen pada tanggal 16 Maret 2024 di Desa Cot Meurak Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen saat dia sedang menggunakan sabu-sabu di rumahnya.

Saat diamankan turut ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dalam plastik bening dengan berat 0,36 (nol koma tiga enam) gram.

Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan Asesmen Terpadu yang dilaksanakan di Kantor BNNK Bireuen dengan dihadiri oleh Kepala BNNK Bireuen Trisna Sapari Yandi, S.E.,S.H dan Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari Kasi Pidum Kejari Bireuen, Kasat Narkoba Polres Bireuen beserta Tim Medis.

Hasil Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) menyatakan B tidak berperan sebagi pengedar, bandar, kurir ataupun produsen narkotika, dan bukan merupakan Residivis.

Penerapan Restorative Justice perkara Narkotika dituangkan dalam Pedoman Jaksa Agung nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

Pelaksanaan pedoman Jaksa Agung tersebut dilakukan secara ketat dengan melihat jumlah barang bukti, kualifikasi tersangka, kualifikasi tindak pidana, pasal yang disangkakan, unsur kesalahan (Mens Rea) serta pemeriksaan terhadap tersangka secara seksama melalui hasil asesmen terpadu.

Program Restorative Justice perkara narkotika merupakan gebrakan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara narkotika untuk memungkinkan para korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan haknya untuk diobati secara mental dan fisik.

Rehabilitasi hanya bisa dilakukan bagi mereka yang terbukti sebagai pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, pungkas Dia.

Cari Blog Ini

© Copyright 2022 - LENTERA NASIONAL