Presiden Teken UU Nomor 3 Tahun 2024


Presiden Joko Widodo resmi teken Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa itu diteken Presiden sejak 25 April 2024. Secara khusus, ketentuan mengenai periode masa jabatan kades tertuang dalam Pasal 39. 

Pasal 39 ayat 1 menjelaskan kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Selanjutnya pada Pasal 39 ayat 2 mengatur masa jabatan kepala desa maksimal dua kali secara beruntun atau 16 tahun.

"Kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan," demikian bunyi Pasal 39 ayat 1.



Cari Blog Ini

© Copyright 2022 - LENTERA NASIONAL