Penyidik Kejari Bireuen Interogasi Saksi Dugaan Tipikor BPRS

Foto: Munawal Hadi SH MH Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen.
Bireuen - Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menginterogasi seorang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen pada PT.BPRS Kota Juang tahun 2019 dan 2021 berinisial IN.

Interogasi berlangsung di ruang pemeriksaan Pidsus Kejaksaan Negeri Bireuen, Selasa (4/4/2023) untuk mengumpulkan dan memperkuat alat bukti sehingga membuat terang perkara tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi,SH.,MH menyebutkan IN merupakan Kabid Aset Daerah BPKD tahun 2020 sekaligus TAPK (Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten) Bireuen Tahun Anggaran 2020.

"Pemeriksaan akan terus dilakukan terhadap beberapa orang saksi guna mengumpulkan dan memperkuat alat bukti yang cukup serta melengkapi berkas perkara sehingga dapat membuat terang permasalahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana penyertaan modal pada PT.BPRS Kota Juang tahun 2019 dan 2021 untuk segera dapat menetapkan tersangka," tutur Munawal Hadi.

Pemeriksaan dan penyidikan pada PT.BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) Kota Juang dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi pada tahun 2019 dengan kucuran dana sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar) dan 2021 Rp. 500.000.000 (lima ratus juta), tukasnya. (*)

Cari Blog Ini

© Copyright 2022 - LENTERA NASIONAL