Guru SMPN 1 Bandar Dua Dipanggil Kejari Pidie Jaya. Kepsek: Harus Kooperatif

Tangkapan layar kamera, SMP Negeri 1 Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, (2/3).
Pidie Jaya - Sejumlah Guru di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kepala SMPN 1 Bandar Dua kepada lenteranasional.com membenarkan bahwa pada Rabu (1/03/2023) sejumlah guru di sekolahnya itu hadir dan sedang dimintai keterangan oleh pihak Kejari setempat dan memberi klarifikasi.

"Benar sejumlah Guru saya dipanggil Kejari untuk dimintai keterangan. Dalam hal ini saya selaku kepala sekolah perlu memberikan klarifikasi dengan kondisi yang berkembang selama ini agar tidak menimbulkan kegaduhan berkepanjangan khususnya di Kecamatan Banda dua," ujar Hamidah.

Kepada para guru yang memenuhi panggilan Kejari agar kooperatif dengan memberikan keterangan yang diketahui.

Lanjut Hamidah, sebagai kepala sekolah dirinya telah melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya sesuai dengan PP No. 4 Tahun 2022 serta mengacu pada RKAS yang disusun bersama guru serta Komite sekolah.

"Sebagai kepala sekolah saya telah melaksanakan Tupoksi dan wewenang sesuai dengan PP No. 4 Tahun 2022 yang termasuk di dalamnya tentang standar pembiayaan. Pembiayaan yang kita laksanakan di sekolah juga mengacu pada peraturan yang berlaku dan sesuai dengan Rencana kerja sekolah (RKAS) yang telah kita susun bersama-sama dengan melibatkan guru dan komite. Sedangkan di luar itu tidak bisa follow-up, mungkin ada guru tidak puas," tegas Kepsek.

Dia mentamsilkan, beberapa waktu yang lalu ada guru tanpa sepengetahuannya membawa langsung petugas PDAM untuk pemasangan jaringan air bersih dengan biaya senilai Rp. 20 juta lebih, untuk hal itu belum kita anggarkan di RKAS Tahun ini. Walaupun kebutuhan tersebut sangat penting namun ada skala prioritas lain yang jauh lebih penting, karenanya untuk kebutuhan tersebut akan dilakukan di tahap selanjutnya.

"Saya mengakui ada guru memang tidak puas dengan kepemimpinan saya khususnya terkait dengan penegakan kedisiplinan dan pengembangan kompetensi. Sehingga ketidakpuasan tersebut dikonfrontir dengan memunculkan isu-isu lain. Seharusnya guru fokus dengan tugas pokok dan fungsinya dengan terus meningkatkan kompetensi diri agar melahirkan peserta didik serta lulusan yang bermutu," jelasnya.

Selain itu, dirinya mengambil kebijakan semata-mata untuk memenuhi tuntutan kegiatan belajar-mengajar di Sekolah yang dia pimpin.

"Sebagai kepala sekolah tentunya saya berkapasitas mengambil kebijakan, hal ini saya lakukan untuk memenuhi tuntutan kegiatan pembelajaran di sekolah semata. Contohnya dalam salah satu aturan disebutkan bahwa, guru honor yang tidak terdata di DAPODIK maka honorarium tidak boleh dibayar. Kan tidak mungkin dalam pelaksanaannya saya tidak membayar. Disini ada beberapa kebijakan yang saya lakukan, dan kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan perundang-undangan. karena ini menyangkut dengan kelangsungan pendidikan dan kebutuhan belajar murid," urai Hamidah lagi.

Karenanya, saya mengimbau kepada guru di SMPN 1 Bandar Dua untuk lebih fokus dengan tupoksinya dan laksanakan tugas dengan baik serta penuh tanggung jawab. Berikan layanan pendidikan yang baik kepada murid murid, tukas Hamidah. (*)

Cari Blog Ini

© Copyright 2022 - LENTERA NASIONAL