Presiden Teken UU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pemindahan Ibu Kota

Presiden Indonesia Joko Widodo

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). UU ini mengatur pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Dalam UU itu, Jakarta ditetapkan sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global. 

“Dengan Undang-Undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” bunyi Pasal 2 UU DKJ yang dikutip, Sabtu (27/4/2024).

Dalam UU juga dijelaskan Jakarta sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan jasa keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.

Sementara itu, dalam Pasal 10 UU DKJ, Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh gubernur dan wagub yang dipilih secara langsung melalui pilkada. 

“Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih," tulis UU itu. (Sumber: Inews).


Cari Blog Ini

© Copyright 2022 - LENTERA NASIONAL