Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru di Kasus Timah

Salah satu dari lima tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah (TINS) Tbk. Jumat (26/4/2024)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan HL sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah (TINS) Tbk. Berdasarkan catatan Kejagung sempat memeriksa HL sebagai saksi pada (29/4/2024). 

Dalam hal ini, HL mengacu pada Hendry Lie selaku founder atau bos maskapai penerbangan PT Sriwijaya Air. Selanjutnya, Dirdik Jampidsus Kejagung RI Kuntadi memyampaikan HL merupakan sosok yang telah ditetapkan pihaknya menjadi tersangka dalam kasus timah ini. 

Dikutip Kabar24, Sabtu (27/4/2024). “Benar, HL memang pernah diperiksa [29 Februari],” ujarnya di Kejagung, Jumat (26/4/2024).

Dia menjelaskan peran HL dalam kasus timah. HL selaku beneficiary owner  dan tersangka lainnya Fandy Lingga (FL) sebagai marketing PT Tinindo Internusa (TIN). 

Singkatnya, untuk HL dan FL berperan untuk pengkondisian pembiayaan kerja sama penyewaan alat peleburan timah. Terlebih, agar seolah-olah ilegal, keduannya membentuk dua perusahaan boneka.

"HL dan FL keduanya turut serta dalma pengkondisian pembuayan kerja sama penyewaan peralatan prosesing peleburan timah sebagai bungkus aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah, dimana keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS," imbuhnya. 

Hanya saja, dalam penetapan tersangka ini Hendry Lie tidak langsung ditahan. Pasalnya, Hendry tidak bisa hadir karena berkaitan dengan kondisi kesehatannya. 

Namun demikian, Kuntadi menegaskan nantinya Hendry bakal dipanggil sebagai tersanya. Sebagai informasi, selain HL dan FL, Kejagung juga telah menetapkan tersangka terhadap tiga penyelenggara yaitu SW Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 hingga awal Maret tahun 2019.  

Selanjutnya, BN sebagai Plt Kadis ESDM Bangka Belitung pada 2019 dan AS selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung. Ketiganya diduga dengan sengaja menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) lima perusahaan smelter yakni PT Refined Bangka Tin (RBT) hingga CV Venus Inti Perkasa (VIP). 

Padahal, kata Kuntadi, penerbitan RKAB tersebut tidak memenuhi syarat yang berlaku untuk melakukan kegiatan penambangan. Pasalnya, ketiga tersangka ini menerbitkan RKAB untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah diperoleh secara ilegal di IUP PT Timah. 

Akibat perbuatannya, kelima tersangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke -1 KUHP.



Cari Blog Ini

© Copyright 2022 - LENTERA NASIONAL