Bahar Bin Smith Dilaporkan ke Polisi

Dok. Gatra

Jakarta - Bahar bin Smith (HBS), MAS, dan beberapa akun media sosial dilaporkan ke polisi. Mereka diduga menyebarkan berita bohong terhadap Syahbuddin Bin Muhammad Yusuf Amir Arifin (Addin Arifin).

Kuasa hukum Addin Arifin, Harry Pribadi Garfes, menegaskan kliennya bukan penipu senilai Rp25 miliar. Cerita HBS di beberapa akun Youtube disebut sebagai berita bohong.

Dia menegaskan Addin Arifin justru merupakan korban tindak pidana perbuatan yang tidak menyenangkan, intimidasi, dan ancaman kekerasan di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat.

Harry menjelaskan peristiwa ini terjadi pada Minggu, 17 Maret 2024. Ketika itu, puluhan orang, termasuk HBS menggeruduk rumah Addin Arifin.

Dikutip medcom, Minggu (7/4/2024), "Sekitar pukul 10.40 WIB, Bahar bin Smith beserta massa sekitar 50 orang mencoba masuk secara paksa ke dalam rumah Klien kami. Mereka sempat mematikan paksa listrik lalu berteriak dengan kata-kata yang tidak pantas atau menyakitkan," jelas Harry dalam keterangan tertulis, Sabtu, 6 April 2024.

Harry menyampaikan pihaknya memiliki bukti seperti rekaman video dan foto yang menunjukkan HBS melakukan tindakan tersebut. "Ditambah anak-anak klien kami yang masih di bawah umur mengalami trauma dan gangguan psikologis akibat kejadian tersebut," ujar dia.

Kuasa hukum lainnya, Hilman Himawan menegaskan Addin Arifin tidak memiliki hubungan bisnis atau perikatan hukum dengan HBS.

Namun, kata dia, Addin Arifin mengenal MAS. Kliennya pernah memberi bantuan hukum kepada MAS yang tengah tersangkut kasus robot trading, DNA Pro. 

"Klien kami tidak memiliki hubungan bisnis atau perikatan apa pun dengan Habib Bahar bin Smith," ujar dia.

Hilman menduga dugaan intimidasi ini sebagai dalih MAS untuk menghindari tagihan pembayaran biaya operasional, due diligence documents, success fee. "Saudara MAS dan istrinya masih berutang kepada KHI," katanya. 

Addin Arifin melaporkan HBS dan MAS ke Polda Metro Jaya pada Senin, 1 April 2024, dengan nomor laporan : LP/B/1832/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dan LP No:LP/B/1838/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. 

Video kedatangan HBS ke kediaman Addin Arifin diunggah di salah satu akun Youtube. Dalam video tersebut, HBS mengatakan kedatangannya hanya untuk melakukan klarifikasi atau tabayun atas dugaan penipuan sebesar Rp25 miliar yang dilakukan Addin Arifin kepada saudaranya. 

"Saya pergi dulu ke Polsek untuk pemberitahuan, saya bilang ke Kapolsek, datang ke saudara Addin untuk klarifikasi, tabayun. Saya datang bagus-bagus, sopan, santun," ujar HBS.

Berikut Aksi Kontoversi Bahar Bin Smith yang dikutip dari Wikipedia, Minggu 7 April 2024:

1. Aksi sweeping

Bahar bersama pengikutnya kerap melakukan aksi sweeping dan penutupan paksa di beberapa tempat hiburan yang dianggap melanggar syariat islam yang beroperasi di wilayah Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan.

Pada bulan Ramadan tahun 2012, tepatnya hari Minggu, 29 Juli 2012, sekitar pukul 01.30 dini hari, dia pernah menggerakan sekitar 150 pengikutnya untuk melakukan aksi sweeping yang di Kafe De Most yang terletak di Jalan Veteran Raya, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. 

Dalam aksinya itu, mereka menuntut agar pihak kafe menutup bisnisnya. Selain itu, massa juga melengkapi diri dengan senjata. Bahkan, peralatan senjata tajam itu dibuat khusus menjelang aksi, seperti empat buah pedang yang dibuat seminggu sebelum kejadian.

Aksi tersebut telah direncanakan 2 minggu sebelumnya. Rencananya, setelah melakukan aksi dari Pesanggrahan, Bahar dan jemaahnya akan melakukan razia di Kafe Putri, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. 

Dari Cipulir, massa merencanakan untuk merazia kafe lainnya di Ciledug, Tangerang. Namun, belum sampai ke lokasi-lokasi tersebut, polisi yang mendapatkan informasi adanya aksi sweeping di Kafe De Most, Pesanggrahan oleh ormas Majelis Pembela Rasulullah, polisi pun langsung melakukan pengamanan.

Aksi mereka mendapat hadangan dari petugas gabungan Polresta Tangerang, Polsek Pondok Aren, Koramil 19 Pondok Aren, dan Satpol PP Pondok Aren.

Polisi kemudian menangkap Bahar dan 62 orang pengikutnya, serta menyita 10 golok, 17 celurit, 4 katana, 4 stik golf, 12 stik besi, 13 kayu, 1 bendera Majelis Pembela Rasulullah.

Dari 62 orang yang ditangkap, 41 di antaranya merupakan anak yang masih di bawah umur. Bahkan, ada anak berusia 13 tahun yang ikut serta dalam aksi sweeping tersebut.

Polisi kemudian menetapkan 23 orang termasuk Bahar sebagai tersangka karena terbukti melakukan pengrusakan dengan senjata tajam, dua di antaranya adalah anak di bawah umur yang kedapatan membawa golok dan celurit.

Atas hal tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sangat menyayangkan keterlibatan anak kecil dalam aksi tersebut. 

KPAI juga meminta petugas memberikan penangguhan penahanan terhadap kedua anak itu.

Polisi kemudian menjerat Bahar dan pengikutnya dengan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman lima tahun. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun. 

Sementara itu, kedua anak di bawah umur yang menjadi tersangka dapat dihukum dengan ancaman enam tahun penjara di bawah Undang-Undang Darurat 1951 karena membawa senjata tajam, dan dua setengah tahun karena menghancurkan properti pribadi.

Setelah ditahan dan dilakukan interogasi singkat, Bahar mengaku bersalah dan menyesal karena tidak melapor kepada pihak kepolisian terkait pelanggaran yang dilakukan Kafe De Most karena menjual minuman beralkohol.

Selain terlibat dalam aksi sweeping tahun 2012, pada tahun 2010, Bahar juga pernah terlibat dalam aksi penyerangan terhadap jemaat Ahmadiyah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Selain itu, pada tahun yang sama, Bahar juga pernah terlibat dalam Kerusuhan Koja terkait sengketa makam Mbah Priok di Jakarta Utara.

2. Rusak Citra Penceramah

Bahar kerap dalam ceramahnya menyebut bahwa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) adalah sarang Partai Komunis Indonesia (PKI). Terkait hal tersebut, organisasi sayap Islam PDIP, Pengurus Pusat Baitul Muslimin Indonesia (PP Bamusi) mengkritik pernyataan Bahar tersebut. 

Bamusi menyindir bahwa Bahar kurang bacaan dan literatur, serta tuduhan yang dilontarkannya kepada PDIP tanpa tabayun tersebut telah menjadi fitnah dan merusak citra penceramah agama.

3. Menghina Kepala Negara 

Pada akhir November 2018, video ceramah Bahar viral di media sosial. Di tengah proses pilpres 2019 yang panas, Bahar berkata bahwa Presiden Joko Widodo yang adalah kader PDIP, sebagai pengkhianat bangsa, negara, dan rakyat. 

Bahar juga menyebut Jokowi sebagai banci dan meminta jama'ah untuk membuka celana Jokowi supaya terlihat apa ada darah menstruasi di sana. 

Kemudian Bahar juga menuduh Jokowi hanya mensejahterakan orang-orang non-Muslim (kafir), orang Tionghoa-Indonesia ("Cina"), dan perusahaan-perusahaan Barat serta memperbudak pribumi. 

Bahar juga menyalahkan jama'ah karena tidak memenangkan capres Prabowo Subianto yang didukung FPI di pilpres sebelumnya. Bahar kemudian dilaporkan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia atas dugaan ujaran kebencian.

4. Penganiayaan Anak (Artikel Utama)

Pada 5 Desember 2018, Bahar dilaporkan ke polisi atas perbuatan penganiayaan terhadap dua remaja.

Kejadian berawal saat kedua korban dijemput paksa oleh orang-orang atas suruhan Bahar bin Smith dari rumah masing-masing pada hari Sabtu, 1 Desember 2018, dengan dua unit mobil.

Penjemputan tersebut dilakukan dengan alasan kedua korban berpura-pura dan mengaku sebagai Bahar bin Smith pada sebuah acara di Bali, 29 November 2018. 

Kemudian, kedua korban dibawa ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyib di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Di tempat tersebut, kedua korban dipukuli secara brutal dan bergantian dilakukan oleh dan atas perintah Bahar bin Smith.

Peristiwa penganiayaan itu direkam dengan menggunakan telepon seluler, kemudian diunggah ke Youtube. 

Rekaman ini kemudian dijadikan salah satu barang bukti oleh polisi. Saat direkam, korban dalam kondisi babak belur dengan luka memar dan terlihat banyak darah di wajahnya.

Atas tindak penganiayaan tersebut, Bahar disangkakan dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002.

Bahar hendak kabur melarikan diri dan mengganti nama menjadi "Rizal" sesuai dengan perintah seseorang yang disebut Polri sebagai "pimpinan tertinggi".

Pada tanggal 18 Desember, Bahar ditahan oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat setelah menjalani pemeriksaan. Bahar mengaku sedang melatih bela diri kepada kedua korban.

5. Pelanggaran PSBB

Pada 16 Mei 2020, Bahar dibebaskan lebih awal berkat Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi yang diselenggarakan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. 

Tiga hari setelah itu, dia ditangkap kembali karena melanggar Pembatasan sosial berskala besar dengan mengumpulkan massa untuk mengikuti ceramahnya. 


Cari Blog Ini

© Copyright 2022 - LENTERA NASIONAL