Kejari Tetapkan Pejabat Diskopukmdag Aceh Besar Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp381 Juta


Banda Aceh - Penyidik Kejari Aceh Besar menetapkan Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskopukmdag) Aceh Besar berinisial M (52) sebagai tersangka korupsi pengelolaan retribusi pelayanan pasar, grosir dan/atau pertokoan di Pasar Lambaro Dan Keutapang. Perbuatan M disebut merugikan negara Rp 381 juta.

"Yang bersangkutan kemarin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor R06/L.1.27/Fd.1/01/2024 tanggal 24 Januari 2024," kata Kajari Aceh Besar Basril kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).

Kasus dugaan korupsi itu bermula pada Juli 2020 hingga Desember 2022 saat tersangka M bersama empat saksi tidak melaksanakan pengelolaan pendapatan daerah dari retribusi dengan benar. Tersangka yang juga ex officio Ketua Satgas Pasar diduga memperkaya diri atau orang lain dengan tidak menyetor uang yang dikutip tersebut.

"Perbuatannya merugikan keuangan negara sebesar Rp.381.460.000," jelas Basril.

Menurutnya, dalam menyelidiki kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 45 orang saksi serta menyita 30 surat sebagai barang bukti. Penyidik juga masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Aceh.

Basril juga menjelaskan, M ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Aceh Besar. Dia kemudian langsung dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan di Rutan Klas II B Jantho.

"Penahanan terhadap M dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP," jelasnya.

Penyidik menjerat M dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Blog Ini

© Copyright 2022 - LENTERA NASIONAL