Influencer yang Promosikan Situs Judi Online Dapat Dijerat Pidana


Artis atau selebgram yang meng-endorse atau mempromosikan judi online dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016, diancam dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Endorse judi online dapat dikategorikan sebagai iklan karena bermuatan promosi. Biasanya selebgram mengajak followers-nya melalui video singkat atau foto, baik melalui insta-story maupun melalui feed akun Instagram masing-masing untuk menggunakan/mengakses produk atau jasa yang ditawarkan, termasuk judi online.

Dikutip dari artikel Hukumonline, Selasa (19/12/2023), dijelaskan bahwa selebgram atau artis yang meng-endorse judi online bisa dikenakan Pasal 27 ayat (2)UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo. Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016.

Titik berat penerapan Pasal 27 ayat (2) UU ITE adalah perbuatan seseorang mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya konten atau muatan perjudian yang dilarang atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Adapun, yang dimaksud dengan mendistribusikan adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik.

Mentransmisikan adalah mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik melalui sistem elektronik.

Membuat dapat diakses adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui sistem elektronik yang menyebabkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.



Cari Blog Ini

© Copyright 2022 - LENTERA NASIONAL